REVISI PERJANJIAN KINERJA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN 2017

30-12-2017 / 2143 Views

Revisi Perjanjian Kinerja Dirjen Perkeretaapian Tahun 2017 dilaksanakan karena adanya perubahan pejabat, perubahan alokasi anggaran serta perubahan rencana pencapaian sasaran dari program kerja tahun 2017 yang merupakan pelaksanaan dari Reviu Renstra Direktorat Jendral Perkeretaapian Tahun 2015-2019. Revisi Penetapan Kinerja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2017 di dalamnya memuat seluruh target kinerja yang hendak dicapai selama tahun 2017 dengan perubahan Indikator Kinerja Program (Key Performance Indicators) yang semula berbasis output menjadi berbasis outcome sebagaimana tertuang dalam Reviu Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Perkeretaapian Tahun 2015-2019.

Dalam rangka mengimplementasikan Reviu Rencana Strategis (Renstra) tersebut maka setiap jajaran unit kerja Eselon I wajib menyusun Revisi Penetapan Kinerja dengan mengacu pada target Indikator Kinerja Utama yang berbasis outcome serta Visi dan Misi Ditjen Perkeretaapian sebagai penjabaran dari Visi dan Misi Kementerian Perhubungan.

Revisi Perjanjian Kinerja ini selanjutnya akan ditetapkan sebagai target pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang direncanakan pada tahun 2017 dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti pendanaan, sumber daya manusia, dan waktu pelaksanaan kegiatan.

Unduh File

6 Comment

Jhone Michale

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

jhon doe

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip

Jenifer Hearly

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.