KEPALA BTP BANDUNG MENGAJAK SELURUH PIHAK UNTUK MENGELOLA PERLINTASAN SEBIDANG MELALUI FGD KEAMANAN DAN KESELAMATAN DI PERLINTASAN SEBIDANG WILAYAH KAB. BREBES

BREBES – Keselamatan merupakan hal yang utama dalam segala aspek kehidupan, salah satunya dalam perkeretaapian transportasi. Perlintasan sebidang merupakan hal yang masih menjadi perhatian sampai saat ini bagi seluruh pihak termasuk pemerintah. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian selalu berupaya untuk mengatasi permasalahan yang sering terjadi pada perlintasan sebidang. Dalam upaya untuk menekan angka kecelakaan pada perlintasan sebidang BTP Bandung bersama dengan PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon melakukan sosialisasi melalui FGD (Focus Group Discussion) Keamanan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Wilayah Kabupaten Brebes dengan mengangkat tema “Jadikanlah BERTEMAN sebagai Kebiasaan Berkendara” , (19/10).

“Kita semua memaklumi kemampuan pemerintah pusat dan daerah untuk membuat perlintasan tidak sebidang sangat terbatas namun pertanyaannya, sampai kapan kita harus memastikan perlintasan sebidang ini hilang tetapi kecelakaan terus terjadi, apakah kita harus diam menunggu. Disaat korban terus berjatuhan namun dengan kemampuan daerah yang tidak mampu terbitlah PM 94, kami mengajak pemerintah daerah untuk melibatkan pengelolaan perlintasan sebidang”, jelas Chandrawan Ahiputranto, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Chandrawan menambahkan jika Direktorat Jenderal Perkeretaapian berharap tidak ada lagi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dan dengan adanya PM 94 Chandrawan mengajak seluruh pihak yang berada di daerah untuk ikut terlibat dalam pengelolaan perlintasan sebidang sehingga kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dapat teratasi.

“Dari catatan kami di wilayah Daop 3 Cirebon mulai dari Cikampek sampai dengan Prupuk dan Brebes terdapat 216 lokasi perlintasan dengan rincian, oleh KAI 56 titik, Dishub 17 dan swadaya Masyarakat 36, sementara itu terdapat perlintasan tidak dijaga 67 titik, Underpass 28, Flyover 6 titik dan JPO 6 titik. Jika kita lihat terdapat 67 titik perlintasan yang tidak dijaga, inilah yang berpotensi terjadinya kecelakaan tinggi”, tambah Chandrawan terkait kekhawatirannya akan perlintasan yang tidak dijaga.

Chandrawan menambahkan jika selama jalan raya dan jalan rel berpotongan, jalan sebidang akan memiliki resiko yang tinggi. Berdasarkan data yang dimiliki oleh BTP Bandung, di Daop 3 Cirebon pada Tahun 2023 akhir bulan September tabrakan kendaraan menemper KA sudah terjadi 5 kejadian dan memakan korban jiwa.

Wakil Presiden Daerah Operasi Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana mengingatkan akan pentingnya mendahulukan perjalanan kereta api, “Agenda ini menjadi pedoman bagi kami sebagai perkeretaapian, pemakai jalan mendahulukan perjalanan kereta api itu wajib. Perlintasan sebidang antara jalan raya dengan rel itu sudah diatur sedemikian rupa. Kami akan sosialisasikan ke teman-teman di daerah, nanti kami support juga pengemasannya dan bahasanya seperti apa. Karena hal-hal ini yang kurang berhubungan dengan baik di masyarakat. Jadi kami PT KAI ketika melakukan perbaikan.”

Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 “ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai tertutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Direktorat Jenderal Perkeretaapian juga selalu mempromosikan sloga dari keselamatan dengan nama BERTEMAN yaitu Berhenti, Tengok Kiri-Kanan, Aman, Jalan. Mari kita selalu utamakan keselamatan diri dan sekitar pada saat berada di perlintasan sebidang kereta api. (IK)

Share to:

Berita Terkait: