BTP Padang Temukan 5 Titik Bangli di Sawahlunto

Padang—Beberapa saat lalu, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang melalui Satuan Pelayanan Sawahlunto menemukan lima titik potensi bangunan liar baru yang yang akan dibangun pada KM 135+000-KM 148+163. Titik tersebut ditemukan saat Satpel Sawahlunto melakukan survei bangunan liar di wilayah kerjanya.

“BTP Padang melalui Satpel Sawahlunto secara berkala melakukan monitoring prasarana perkeretaapian dalam rangka penjagaan dan penanganan jalur non aktif di wilayah kerjanya dan ditemukan lima titik yang berpotensi adanya bangunan liar di area yang tidak seharusnya,” ujar Kepala BTP Padang dalam keterangannya.

BTP Padang dalam hal ini berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan prasarana perkeretaapian serta melakukan upaya untuk menjaga integritas jalur kereta api.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah dan kepolisian setempat agar bisa bersama-sama menjaga jalur kereta api agar tak dimanfaatkan secara ilegal yang nantinya akan mengganggu pengembangan jaringan perkeretaapian di wilayah tersebut,” sambungnya.

Sebagai tindak lanjut dari survei bangunan liar tersebut, maka akan dilakukan pemasangan spanduk larangan agar tak ada lagi masyarakat yang sengaja membangun bangunan untuk hal selain operasional perkeretaapian.

Untuk diketahui, susuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 167 dan Pasal 389 serta Pasal 192 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Share to:

Berita Terkait: