
Apakah Aset Negara Harus Dijaga Seluruh Warga Negara?
11-02-2025 / 4 ViewsPadang—Aset negara yang berupa kekayaan dan sumber daya yang dimiliki negara merupakan milik bersama yang harus dijaga dan dilestarikan oleh seluruh warga negaranya. Pemeliharaan dan perlindungan terhadap aset negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, namun setiap individu memiliki peran aktif dalam menjaga keutuhan negara.
Berikut beberapa regulasi yang menyatakan bahwa aset negara wajib dijaga oleh seluruh warga negara:
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur tentang pengelaan keuangan negara termasuk pengelolaan aset negara menyebutkan aset negara merupakan bagian dari kekayaan negara. Sebab itu, harus dikelola dengan baik dan masyarakat memiliki kewajiban moral untuk tidak merusak atau menyalahgunakannya.
Meskipun tidak ada pasal yang menyebutkan secara spesifik kewajiban masyarakat, namun pengelolaan dan perlindungan aset negara secara tidak langsung melibatkan peran masyarakat dalam menjaga dan melindungi aset negara tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengelola Barang Milik Negara secara efisien dan masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaporan jika terdapat penyalahgunaan atau kerusakan terhadap aset negara.
Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, aset negara berupa benda cagar budaya dan situs sejarah merupakan bagian yang penting untuk dilindungi. UU ini juga mengatur kewajiban masyarakat untuk menjaga dan melestarikan benda-benda cagar buaya yang merupakan aset negara.
Seperti pada Pasal 24 yang menyebutkan bahwa setiap orang wajib melestarikan benda cagar budaya dan melaporkan jika ada kerusakan atau pengrusakan terhadapnya.
Pelanggaran terhadap kewajiban menjaga aset negara (seperti pengrusakan, pencurian atau penyalahgunaan BMN) biasanya diatur dalam hukum pidana atau administrasi yang berlaku. Di antaranya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dan pengrusakan BMN serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang juga mengatur sanksi bagi siapa saja yang menyalahgunakan atau merusak BMN untuk kepentingan pribadi.
Ayo, saling menjaga. Kalau bukan kita, siapa lagi?
Humas Balai Teknik Perkeretaapian Padang
6 Comment
Jhone Michale
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
jhon doe
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip
Jenifer Hearly
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.