
PPID
20-05-2025 / 56 ViewsPROFIL PPID BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS II PADANG
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 menjadi titik awal penting bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka. Regulasi ini menegaskan bahwa keterbukaan merupakan hak setiap warga negara sekaligus kewajiban bagi badan publik dalam memberikan pelayanan informasi. Dengan adanya UU KIP, masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga memiliki peran aktif dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Hal ini mendorong terciptanya budaya transparansi dan akuntabilitas, sehingga pengelolaan sumber daya publik dapat berjalan lebih efektif, bersih, dan sesuai dengan kepentingan bersama.
Keberadaan PPID dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilakukan secara terstruktur, transparan, dan akuntabel. PPID berfungsi sebagai garda terdepan dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi sarana penghubung antara lembaga pemerintah dengan publik. Dengan terbentuknya PPID, setiap badan publik diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID KEMENHUB
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan berkomitmen mewujudkan tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Upaya ini diperkuat dengan lahirnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 yang menjadi pedoman dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di seluruh unit kerja Kementerian Perhubungan. Untuk memberikan layanan informasi publik yang lebih terarah, cepat, dan sesuai standar, Kementerian Perhubungan juga menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur PPID. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat berjalan lebih optimal, terbuka, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 117 tahun 2022 tentang SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
TUGAS DAN FUNGSI PPID
1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi
VISI DAN MISI PPID
Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
1. Layanan Informasi Publik
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
2. Transparan
Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
3. Objektif
Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;
4. Prima
Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.
Misi
1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang telah disediakan oleh petugas informasi
2. Petugas Informasi Memeriksa Syarat-Syarat Permohonan Informasi Publik, berupa
Identitas Pemohon Informasi (Ktp/Npwp/Akta Pendirian Badan Hukum dan Formulir Permohonan Informasi Yang Telah Diisi
3. Petugas Informasi Memverifikasi Jenis Informasi Publik
4. Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Memproses Permohonan Informasi Publik
5. Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Menyampaikan Jawaban Permohonan Informasi Publik
PROSEDUR PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
1. Keberatan diajukan kepada Atasan PPID Pelaksana, Menteri Perhubungan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan keberatan
2. Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila PPD menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka, alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut
3. Jika pengaju puas atas putusan PPID, maka sengketa keberatan selesai. Jika pengaju keberatan informasi tidak puas atas tanggapan atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat
PROSEDUR PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
1. Apabila tidak mendapatkan tanggapan atas keberaran yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID atau merasa tidak puas terhadap informais yang diberikan, pemohon informasi dapat mengajukan sengketa. Apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID, atau pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberaran yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka wakru 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID
2. Pengajuan sengketa dari pemohon ditiujukan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP)
3. Komisi Informasi Pusat menerima pengajuan sengketa pemohon lalu memberikan surat kepada atasan PPID terkait sengketa tersebut
4. Atasan PPD menerima pemberitahuan sengketa, Atasan PPI dapat mewakilkan sengketa atau memberikan kuasa kepada PPID Utama, PPID Pelaksana atau PPID Pelaksana UPT
5. PPID Pelaksana UPT dan PPID Pelaksana dibantu oleh PPID Utama melakukan rapat koordinasi mengenai penyelesaian sengketa
6. Setelah ditentukan apakah pemohon ingin menyelesaikan sengketa melalui proses mediasi atau ajudikasi berulah Komisi Informasi dapat berwenang memutuskan hasil penyelesaian sengketa
STRUKTUR ORGANISASI PPID BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS II PADANG
DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
FORMULIR ONLINE PERMOHONAN INFORMASI
JADWAL PELAYANAN PPID
BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS II PADANG
Senin-Kamis
09.00 WIB-12.00 WIB
13.00 WIB-15.00 WIB
Jumat
09.00 WIB-12.00 WIB
13.30 WIB-16.00 WIB
Alamat
JL.OLO BANGAU, NAGARI KATAPING, PADANG PARIAMAN, SUMATERA BARAT
INFORMASI BERKALA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS II PADANG
TUGAS DAN FUNGSI BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS II PADANG
VISI DAN MISI BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS II PADANG
STRUKTUR ORGANISASI BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS II PADANG
RENCANA STRATEGIS BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS II PADANG
LAPORAN KINERJA INSTANSI PERMERINTAH
RKA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS II PADANG
DATA PEGAWAI BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS II PADANG
LHKPN KEPALA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS II PADANG
INFORMASI SETIAP SAAT BALAI TEKNIK PERKERETAPIAAN KELAS II PADANG
SOP PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
TATA CARA TETAP PELAKSANAAN BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS II PADANG
LAPORAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK 2024
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS II PADANG
INVENTARISASI BARANG MILIK NEGARA
INFORMASI SERTA MERTA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS II PADANG