
Jangan Terobos Palang Pintu KA, Ada Ancaman Pidana Menanti
25-05-2025 / 2 ViewsPadang—Aksi masyarakat yang tidak sabaran dengan menerobos palang pintu perlintasan kereta api merupakan aksi nekat yang akan merugikan banyak pihak dan juga merupakan pelanggaran hukum. Saat sirine berbunyi dan palang pintu sudah turun, ini merupakan tanda pengguna jalan harus berhenti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos atau pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana kurungan hingga tiga (3) bulan atau denda hingga Rp.750 ribu. Di samping itu, nyawa baik diri sendiri maupun orang lain bisa menjadi taruhannya. Hanya dengan kecerobohan satu detik, bisa merenggut segalanya.
Namun, hal ini sebenarnya sangat dapat dihindari yakni berhenti ketika sudah mendengar sirine berbunyi, mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.
Sedangkan bila temperan dengan kereta api terjadi yang diakibatkan kelalaian pengguna jalan, maka pengguna yang lalai dapat dituntut ganti rugi melalui jalur hukum sesuai dengan kerusakan yang diakibatkan seperti merusak sarana kereta apinya; merusak prasarana yang ada; mengganggu perjalanan kereta api dengan keterlambatan; hingga merenggut korban jiwa lainnya.
Untuk itu, pengguna jalan perlu tertib dan disiplin saat berada di perlintasan sebidang. Hal ini merupakan salah satu cara menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Perlu diingat bahwa palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman utama dan juga bukan rambu lalu lintas. Palang pintu perlintasan hanya salah satu alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Sebabnya, kesadaran penuh dari pengguna jalan untuk mematuhi aturan yang ada, adalah yang paling utama.
Humas Balai Teknik Perkeretaapian Padang
6 Comment
Jhone Michale
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
jhon doe
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip
Jenifer Hearly
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.