
STOP Lempar Batu ke Kereta Api! Bukan Sekadar Kenakalan, Ini Tindak Kriminal!
21-07-2025 / 25 ViewsBalai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pelemparan batu ke arah kereta api yang baru-baru ini terjadi di lintas Stasiun Srowot–Stasiun Klaten.
Aksi tidak bertanggung jawab ini mengakibatkan kerusakan kaca pada rangkaian kereta api relasi Yogyakarta – Gubeng Surabaya dan menyebabkan dua orang penumpang terluka. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa tindakan pelemparan batu ke kereta api bukanlah kenakalan biasa, melainkan tindak kriminal yang membahayakan.
“Ini bukan soal kaca yang pecah. Ini soal nyawa manusia. Melempar batu ke arah kereta api bisa berakibat fatal — baik bagi penumpang, masinis, maupun petugas. Bayangkan jika serpihan atau batu mengenai anak kecil yang sedang tenang duduk dalam perjalanan. Hal yang tidak diinginkan bisa terjadi dalam hitungan detik,” tegas Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang, Rudi Pitoyo, SE.
Perbuatan vandalisme, yaitu tindakan merusak atau menghancurkan barang milik orang lain, telah diatur secara tegas dalam hukum pidana. Berdasarkan Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
“Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Pelemparan batu ke arah kereta api bukan hanya tindakan yang membahayakan keselamatan, tetapi juga merusak sarana transportasi publik yang terus dibangun dan ditingkatkan oleh pemerintah demi keselamatan dan kenyamanan Masyarakat.
Kepala BTP Semarang juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan turut serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
“Sudah semestinya masyarakat turut menjaga dan melindungi keselamatan kereta api. Jangan sampai karena satu batu, keselamatan banyak orang dikorbankan,” lanjutnya.
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang sebagai instansi yang bertanggung jawab penyelenggaraan perkeretaapian, akan terus melakukan pemantauan, serta mendorong peningkatan edukasi publik bersama pemangku kebijakan terkait.
6 Comment
Jhone Michale
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
jhon doe
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip
Jenifer Hearly
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.