PPID
20-06-2026 / 46 ViewsPROFIL PPID BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS I BANDUNG
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Layanan Permohonan Informasi di lingkup Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung dijalankan agar pelayanan publik dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan serta dalam menjalankan layanan informasi yang sesuai standar, PPID Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung menerapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
TUGAS DAN FUNGSI PPID
1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
TANGGUNG JAWAB
a. Menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
c. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
d. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.
WEWENANG
a. Memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
b. Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
c. Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
d. Menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
e. Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
f. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
g. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
h. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
i. Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
j. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.
VISI
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
1. Layanan Informasi Publik
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
2. Transparan
Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
3. Objektif
Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;
4. Prima
Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.
MISI
1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
STRUKTUR ORGANISASI PPID

INFORMASI BERKALA
Profil Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2022, yaitu melaksanakan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan penyelenggaraan sarana, dan keselamatan perkeretaapian.
Sesuai dengan peraturan tersebut, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung terdiri dari 1 sub bagian dan 3 seksi, yaitu Subbagian Tata Usaha, Seksi Prasarana, Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api serta Seksi Sarana dan Keselamatan. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan. Seksi Prasarana yang memiliki tugas melakukan pelaksanaan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi prasarana perkeretaapian, pemeliharaan prasarana perkeretaapian milik negara, serta pemantauan dan evaluasi perlintasan sebidang sementara, dan perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengelolaan, pemantauan dan evaluasi lalu lintas dan angkutan perkeretaapian. Seksi Sarana dan Keselamatan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sarana perkeretaapian, pemantauan, evaluasi, dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, serta sosialisasi dan tindakan korektif pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung juga memiliki satuan pelayanan yang berlokasi di masing-masing daerah agar dapat menjangkau seluruh lokasi sehingga dapat meningkatkan pelayanan perkeretaapian. Satuan pelayanan tersebut terdiri dari, Satuan Pelayanan Sukabumi, Satuan Pelayanan Padalarang, Satuan Pelayanan Tasikmalaya, serta Satuan Pelayanan Cirebon yang diketuai oleh koordinator.
Alamat Kantor :
Jalan Ciganitri II Lengkong, Kec. Bojongsoang, Kab. Bandung 40287
PROFIL PEJABAT BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS I BANDUNG
Nama : Endang Setiawan, S.T
Jabatan : Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung
Tanggal Lahir : 20 Februari 1974
Alamat Unit Kerja : Jalan Ciganitri II Lengkong, Kec.Bojongsoang, Kab.Bandung 40287
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung
INFORMASI PUBLIK
Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 (Audited)
Rencana Kinerja Anggaran Tahun 2026
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung Tahun 2025
Data Statistik Kepegawaian Tahun 2025
LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)
Laporan Permohonan Informasi Publik 2025
Laporan Permohonan Informasi Publik 2026
SP4N-LAPOR!
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:
· Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
· Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
· Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
INFORMASI SERTA MERTA
Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau telah menyebar ke sejumlah wilayah di pulau Jawa termasuk beberapa wilayah kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung . Bagi masyarakat yang masih harus melakukan aktivitas di luar rumah dan menggunakan transportasi umum seperti kereta api dapat mengikuti panduan keselamatan berikut:
· Menggunakan masker dan kacamata agar pernapasan dan mata dapat terlindungi
· Hindari menggosok mata agar tidak terinfeksi
· Selalu ikuti perkembangan informasi dan arahan terbaru
· Rutin minum air mineral dan vitamin untuk menjaga kesehatan
Bagi Sobat BTP Bandung yang harus melakukan perjalanan menggunakan kereta api saat terjadi sebaran abu vulkanik, tetap utamakan keselamatan serta pastikan selalu memantau informasi dan jadwal perjalanan melalui kanal resmi serta mengikuti arahan petugas di stasiun demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
INFORMASI SETIAP SAAT
Inventaris Barang Milik Negara Tahun 2025
SOP Pelayanan Informasi Publik
Data Daerah Rawan di wilayah kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung

6 Comment
Jhone Michale
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
jhon doe
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip
Jenifer Hearly
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.