Sinergi untuk Selamat: Peran Antarinstansi dalam Menjaga Keselamatan
06-10-2025 / 20 ViewsPadang—Tanggung jawab keselamatan di perlintasan sebidang tak hanya milik satu instansi saja, melainkan tanggung jawab bersama yakni antarinstansi.
Menurut UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91 ayat (2) disebutkan bahwa
“Dalam hal masih terdapat perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, keselamatan diprioritaskan dan menjadi tanggung jawab bersama antara penyelenggara prasarana perkeretaapian dan instansi yang berwenang terhadap jalan.”
Hal ini menjelaskan bahwa tanggung jawab keselamatan berada pada penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI bersama PT KAI (Persero) sebagai operator, maupun pengelola jalan seperti Kementerian PUPR untuk jalan nasional atau Pemerintah Daerah untuk jalan provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu, pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara jalur Kereta Api dan Jalan pada Pasal 4 menyebutkan bahwa
“penanganan keselamatan perlintasan sebidang dilakukan melalui koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Perkeretaapian sesuai kewenangannya.”
Sedangkan pada Pasal 5-7 mengatur pembagian peran dalam: penutupan perlintasan liar, penjagaan perlintasan, pemasangan rambu, palang dan sinyal.
Dengan ini menekankan bahwa seluruh pihak sesuai kewenangannya harus bersinergi dalam meningkatkan keselamatan.
Kemudian, pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2003 tentang Koordinasi Peningkatan Kelancaran dan Keamanan dalam Penyelenggaraan Perkeretaapian, memberikan instruksi pada
- Menteri Perhubungan untuk membina dan mengawasi keselamatan kereta api;
- Menteri PUPR dan Menteri Dalam Negeri untuk membangun perlintasan tidak sebidang;
- Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk berperan aktif dalam penjagaan, penutupan, dana penertiban perlintasan, serta;
- Kapolri untuk menegakkan hukum lalu lintas di perlintasan.
Meskipun keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antarinstansi pemerintah dan juga operator kereta api, pada akhirnya setiap individu dalam masyarakat juga memegang peran penting ini.
Keselamatan hanya dapat terwujud apabila masyarakat turut menaati aturan, memperhatikan rambu, serta bersikap waspada dan bertanggung jawab saat melintas di perlintasan. Tanpa partisipasi aktif masyarakat, upaya peningkatan keselamatan tidak akan berjalan optimal.
Humas Balai Teknik Perkeretaapian Padang

6 Comment
Jhone Michale
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
jhon doe
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip
Jenifer Hearly
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.