KA Lembah Anai: Dari Perintis ke PSO

09-01-2026 / 13 Views

Padang — Kereta Api (KA) Lembah Anai yang sebelumnya masuk dalam skema penyelenggaraan KA Perintis, sejak 1 Januari 2026 resmi mengalami perubahan skema penyelenggaraan menjadi Public Service Obligation (PSO).

Untuk diketahui, penyelenggaraan KA Perintis pada awalnya diperuntukkan bagi rute-rute yang secara komersial belum layak beroperasi karena volume trafik yang masih terbatas. Oleh karena itu, layanan ini dijalankan dengan dukungan subsidi pemerintah guna menjaga keberlanjutan mobilitas masyarakat. Melalui skema tersebut, operator PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional Sumatera Barat memberikan layanan transportasi bagi masyarakat agar konektivitas di sejumlah wilayah yang kurang terjangkau tetap terlayani.

Dalam skema KA Perintis, pemerintah—dalam hal ini Kementerian Perhubungan Republik Indonesia—menyediakan dana subsidi melalui kontrak tertentu kepada PT KAI (Persero) agar layanan kereta api tetap beroperasi. Tujuannya adalah menjamin konektivitas dasar masyarakat, meskipun dengan cakupan layanan yang masih terbatas.

Sementara itu, pada skema PSO atau kewajiban pelayanan publik, pemerintah menugaskan operator untuk menyelenggarakan layanan kereta api dengan tarif terjangkau, frekuensi perjalanan yang terjamin, serta memenuhi standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan. Dalam skema ini, kontrak PSO mencakup pengaturan tarif, jumlah perjalanan (Gapeka), standar pelayanan, serta kompensasi yang diberikan pemerintah kepada operator. Skema PSO juga dimaksudkan untuk memperluas akses layanan dan meningkatkan mobilitas penumpang, sehingga layanan perkeretaapian menjadi lebih andal dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Transformasi layanan KA Lembah Anai dari skema Perintis ke PSO ini mencerminkan langkah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang dalam memperkuat jaringan transportasi publik yang lebih terstruktur, terjangkau, dan berkelanjutan.

Humas Balai Teknik Perkeretaapian Padang

6 Comment

Jhone Michale

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

jhon doe

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip

Jenifer Hearly

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.