Bahaya Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta: Tradisi Berisiko di Balik Manisnya Senja Ramadhan

02-03-2026 / 18 Views

Sore hari di bulan Ramadhan selalu memiliki magisnya tersendiri. Berburu takjil, bercengkerama dengan kawan, atau sekadar duduk bersantai menanti azan Magrib. Tradisi ngabuburit telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya masyarakat Indonesia. Namun, di balik hangatnya momen tersebut, ada kebiasaan yang kerap dianggap lumrah namun menyimpan bahaya mematikan: ngabuburit di sekitar jalur rel kereta api.

Masih banyak warga yang menganggap hamparan batu kerikil dan rel besi yang membelah kota atau desa sebagai ruang terbuka yang asyik untuk berkumpul. Padahal, kebiasaan nongkrong di rel kereta tak hanya mengancam keselamatan nyawa, tetapi juga secara tegas melanggar hukum.

Bukan Ruang Publik, Melainkan Area Terlarang

Jalur kereta api sejatinya bukanlah ruang publik untuk bersantai. Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang kembali menegaskan bahwa area di sekitar rel secara resmi berstatus sebagai Ruang Manfaat Jalur Kereta Api.

Artinya, area ini diperuntukkan secara eksklusif bagi operasional dan perjalanan kereta api. Kereta api adalah moda transportasi dengan tonase masif yang tidak dirancang untuk bisa berhenti secara mendadak. Beraktivitas atau sekadar duduk-duduk di sekitar rel memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi dan kerap berakibat fatal. Kesadaran akan bahaya di rel kereta api harus dikedepankan agar momen bulan suci tidak berubah menjadi tragedi.

Ancaman Pidana dan Denda Nongkrong di Rel Kereta

Lebih dari sekadar imbauan keselamatan, larangan beraktivitas di jalur rel memiliki landasan hukum yang tegas. Negara telah mengatur hal ini secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api." — Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian

Bagi mereka yang masih nekat menjadikan area lintasan sebagai tempat ngabuburit, ada konsekuensi hukum yang menanti. Berdasarkan Pasal 199 dalam undang-undang yang sama, pelanggar aturan jalur kereta api ini dapat dikenakan sanksi yang tidak main-main:

  • Pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan.
  • Denda maksimal sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Tanggung Jawab Bersama Menjaga Keselamatan

Menjaga ketertiban dan keamanan perlintasan kereta tidak bisa hanya dibebankan pada pihak berwenang. Ini membutuhkan sinergi dari seluruh elemen masyarakat. BTP Semarang mengajak seluruh warga untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dengan cara:

  1. Mencari alternatif tempat ngabuburit yang aman: Beralihlah ke ruang publik yang memang diperuntukkan untuk bersantai, seperti taman kota, alun-alun, atau pelataran masjid.
  2. Saling mengingatkan: Edukasi anggota keluarga, tetangga, dan teman untuk tidak bermain atau mendekati area rel.
  3. Segera melapor: Hubungi petugas stasiun terdekat atau pihak berwajib jika melihat ada kerumunan atau aktivitas berbahaya di sekitar perlintasan kereta.

Mari jadikan Ramadan tahun ini penuh berkah tanpa harus bertaruh nyawa. Mengisi waktu luang menanti berbuka puasa memang indah, namun memastikan diri kita dan orang-orang tersayang tetap aman untuk menyambut Idulfitri adalah hal yang jauh lebih berharga. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama.

6 Comment

Jhone Michale

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

jhon doe

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip

Jenifer Hearly

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.