Rencana Kinerja Tahunan 2026

05-01-2026 / 6 Views

Pembangunan perkeretaapian akan berdampak signifikan terhadap kondisi 
perekonomian nasional, maka kebijakan pengembangan transportasi ke depan akan sangat berpengaruh terhadap prospek perekonomian nasional. Arah kebijakan nasional terkait perkeretaapian dalam kurun waktu 2025 – 2029 adalah membangun konektivitas nasional untuk mencapai keseimbangan pembangunan dan membangun transportasi massal perkotaan dengan melakukan rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan serta pemeliharaan sarana dan prasarana perkeretaapian yang berkelanjutan, guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau. Hal ini mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan jasa perkeretaapian merupakan bagian integral dari sendi kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keterkaitan ini dapat dijelaskan secara rinci bahwa usaha jasa perhubungan sebagai bagian integral dari kegiatan perekonomian bangsa, mengemban fungsi aksesibilitas ke seluruh wilayah tanah air sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Menyadari akan peranan transportasi perkeretaapian yang sedemikian kompleks, maka dari itu diperlukan adanya kesamaan Visi, Misi, dan Persepsi terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan, baik arah maupun pengembangan ke depan nantinya. Oleh karena itu dibentuk Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian dengan tugas dan fungsi yang di atur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 217 Tahun 2021 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian.  

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja. Berdasarkan PP Nomor 29 
Tahun 2014, ditetapkan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP di lingkungan Kementerian Perhubungan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Berdasarkan peraturan tersebut, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang 
sebagai unit kerja Eselon III mandiri juga berkewajiban untuk menyelenggarakan  SAKIP. Penyelenggaraan SAKIP meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Kinerja, serta Reviu dan Evaluasi Kinerja. 
Rencana Kinerja Tahunan ini selanjutnya ditetapkan sebagai landasan awal 
perencanaan kinerja dari masing-masing program dan kegiatan yang direncanakan pada tahun 2026. 

RKT 2026.pdf

6 Comment

Jhone Michale

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

jhon doe

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip

Jenifer Hearly

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.