DJKA-PT KAI Divre II Sumbar Serentak Tutup Perlintasan Liar

Padang—Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang menutup perlintasan liar yang berada pada KM 23+900 petak Tabing-Duku.

Kegiatan yang dilakukan bersama PT KAI (Persero) Divre II Sumbar ini merujuk pada surat Direktur Keselamatan Perkeretaapian perihal pemberitahuan penutupan perlintasan sebidang di seluruh wilayah Balai Teknik Perkeretaapian di lingkungan DJKA.

“Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan keselamatan perjalanan kereta api sebagai bentuk mitigasi dari hal yang membahayakan kereta api atau cikal-bakal perlintasan sebidang liar lainnya atau perlintasan kurang dari 2 meter. Sekaligus demi keamanan masyarakat sendiri,” ujar Kepala BTP Padang Hendrialdi dalam keterangannya.

Perlintasan liar yang banyak dibuka oleh masyarakat seringkali tak memiliki tanda ataupun fasilitas keselamatan yang memadai. Hal ini akan meningkatkan risiko kecelakaan yang melibatkan kereta api baik pada pejalan kaki maupun kendaraan.

“Dengan penutupan perlintasan ini, diharapkan kita sebagai pejalan kaki ataupun pengendara kendaraan bisa meningkatkan kedisiplinan terhadap aturan berlalu lintas dengan melintas di perlintasan sebidang resmi agar lebih aman dan teratur. Sehingga keselamatan kereta api turut terjaga,” lanjutnya.

Apalagi saat ini dikatakan Kabalai bahwa kecelakaan yang melibatkan kereta api sering terjadi pada perlintasan liar yang tak dijaga. Dengan ditutupnya perlintasan ini, maka akan menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Kita berharap tidak ada lagi yang sengaja membuka perlintasan untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan keselamatan baik kereta apinya maupun orang lain. Kesadaran untuk taat aturan dan memahami bahaya ataupun risiko yang ada merupakan yang paling penting,” harap Kabalai.

Humas Balai Teknik Perkeretaapian Padang

Share to:

Berita Terkait: