Melakukan Penelitian Proposal di BTP Padang, Bisa!

Padang—Sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, melakukan wawancara untuk penelitian proposal di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang sangat mungkin dilakukan. Seperti yang dilakukan Syafilla Dwi Pratiwi, salah satu mahasiswi Departemen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang.

Dengan judul proposal Penyediaan Ruang Publik untuk Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bukittinggi, mahasiswi yang dipanggil Syafilla ini menyampaikan tujuannya melakukan penelitian di BTP Padang karena kaitannya dengan reaktivasi jalur kereta api di wilayah Sumatera Barat khususnya Kota Bukittinggi.

Sebagai latar belakang, lahan Stasiun Bukittinggi yang saat ini berstatus non aktif dimanfaatkan menjadi ruang publik oleh pemerintah setempat yang bekerja sama dengan PT KAI (Persero) Divre II Sumbar untuk dijadikan kawasan wisata kuliner (Stasiun Lambuang) sebagai tempat para UMKM mengembangkan usahanya.

“BTP Padang dalam menjalankan tugas dan fungsinya membuka kesempatan untuk mahasiswa/mahasiswi jika ingin melakukan penelitian sesuai dengan hal tersebut,” ujar Kepala BTP Padang Hendrialdi dalam keterangannya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian menyatakan bahwa tugas Balai meliputi, melaksanakan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan penyelenggaraan sarana dan keselamatan perkeretaapian.

Sedangkan beberapa fungsi Balai disebutkan dalam beberapa poin yakni:

·       penyusunan rencana, program dan anggaran;

·       pelaksanaan kegiatan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan prasarana perkeretaapian;

·       pelaksanaan pengawasan kegiatan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian;

·       pelaksanaan pengendalian dan pengawasan perlintasan sebidang sementara, perpotongan dan/atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain;

·       pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan;

·       pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian;

·       pelaksanaan pengawasan keselamatan perkeretaapian;

·       pelaksanaan sosialisasi dan tindakan korektif pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; dan

·       pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.

“Sesuai dengan tusi tersebut, jika mahasiswa/mahasiswi ingin melakukan penelitian untuk proposalnya, maka disilahkan,” ungkap Kabalai.

Share to:

Berita Terkait: