Bekasi (20/5) Subbagian Tata Usaha unit kerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api mengadakan Bimbingan Teknis dalam lingkup internal mengenai Penyusunan Laporan Rencana Kerja Anggaran, TO
Berita
- Beranda
- Berita
Bekasi (10/6) Dalam rangka penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2017 tentang Lalu Lintas Kereta Api, serta peningkatan kompetensi dan pengetahuan Sumber Daya Manusia khususnya pada bidang operasi kereta api telah dilaksanakan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia tentang Kesisteman Operasi Kereta Api pada tanggal 10 s.d 12 Juni 2024 di Bekasi, Jawa Barat. Adapun materi pembahasan yang disampaikan oleh Kasubdit Lalu Lintas Bapak Awang Meindra, diantaranya yaitu terkait Petak Jalan, Emplasemen, Sistem Blok, dan Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.
Kamis (16/11) Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan memberikan Penghargaan kepada para Pemenang KAMI Awards dalam kegiatan Rapat Kerja Badan Kebijakan Transportasi dengan tema Kebijakan Transportasi untuk Indonesia Maju. Seiring dengan transformasi organisasi Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) yang diatur dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan dan Permenhub Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Baketrans bertanggung jawab dalam penyelenggaraan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang transportasi.
Angkutan Perintis Kereta Api merupakan penyelenggaraan angkutan kereta api yang dibiayai oleh Pemerintah dalam rangka memberikan layanan angkutan kereta api kepada masyarakat, yang dioperasikan dalam waktu tertentu untuk melayani daerah baru atau daerah yang sudah ada jalur kereta apinya, tetapi secara komersial belum menguntungkan. Tujuan penyelenggaraan Angkutan Keperintisan yaitu untuk Memberikan layanan angkutan KA kelas ekonomi kepada masyarakat dengan menjamin mutulayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal dengan tarif terjangkau, handal, nyaman dan aman.
Yogyakarta (23/2) Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan KA mengadakan Bimbingan Teknis Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Implementasi Sakip dan Penyusunan Laporan serta Data Dukung SAKIP di Lingkungan Direktorat LLAKA.
Dalam paparannya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Djarot Tri Wardhono menyampaikan bahwa untuk Pendaftaran Angkutan Motis Lebaran 2023 dimulai pada tanggal 01 Maret 2023. Beliau menyampaikan "Penyelenggaraan Angkutan Motis 2023 ini untuk mendukung masyarakat agar tidak mudik dengan sepeda motor untuk jarak jauh." Hal tersebut tentunya untuk mencegah terjadinya kecelakaan roda dua jarak jauh sehingga digelar program Motis ini.
SPM angkutan orang dengan kereta api adalah SPM yang diperuntukkan bagi pelayanan penumpang Kereta Api. SPM Pelayanan Penumpang Kereta Api sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 63 Tahun 2019 terdiri atas SPM di stasiun Kereta api dan SPM dalam Perjalanan.
Penetapan trase jalur kereta api menjadi pedoman untuk melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, serta pengadaan tanah sebelum melaksanakan pembangunan jalur kereta api.
Pakta Integritas menjadi dokumen penting dalam menjamin kapasitas dan kualitas kerja pegawai yang berdampak secara langsung pada kinerja organisasi. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah, mendefinisikan Pakta Integritas sebagai dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Makassar (Senin, 6/2), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api mewakili Dirjen Perkeretaapian menghadiri Undangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam acara Launching Uji Coba Integrasi Antar Moda wilayah Sulawesi Selatan. Dalam acara tersebut tentunya dihadiri oleh Aslam Patonangi selaku Pj Sekretaris Daerah mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, kemudian Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Dirlantas Polda Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota, Akademisi, Perwakilan Badan Usaha, serta Organisasi Transportasi.