Peningkatan Kapasitas SDM DJKA tentang Kesisteman Operasi Kereta Api

Bekasi (10/6) Dalam rangka penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2017 tentang Lalu Lintas Kereta Api, serta peningkatan kompetensi dan pengetahuan Sumber Daya Manusia khususnya pada bidang operasi kereta api telah dilaksanakan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia tentang Kesisteman Operasi Kereta Api pada tanggal 10 s.d 12 Juni 2024 di Bekasi, Jawa Barat. Adapun materi pembahasan yang disampaikan oleh Kasubdit Lalu Lintas Bapak Awang Meindra, diantaranya yaitu terkait Petak Jalan, Emplasemen, Sistem Blok, dan Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.

Sedikit rangkuman materi yang dibahas dalam agenda tersebut, mengenai Petak Jalan yaitu adalah bagian jalur kereta api yang terletak di antara dua AS Stasiun berdekatan/bersebelahan, fungsinya untuk mengetahui jarak antara dua stasiun bersebelahan, termasuk mengetahui waktu tempuh bila puncak kecepatan sudah ada. Petak jalan tidak ada hubungan langsung dengan urusan PERKA. Dalam lembar GAPEKA As Stasiun berupa garis mendatar (ruas antar dua garis). Petak jalan tidak bisa dibagi menjadi beberapa bebrapa petak, karena masing-masing batas berbeda.

Emplasemen adalah jalur-jalur yang berada di stasiun dengan maksimum kelandaian 1,5 permil yang dipergunakan untuk Kereta Api berhenti, berangkat, untuk naik/turun penumpang dan atau untuk muat/bongkar barang dan atau parkir/stabling yang dibatasi oleh patok bebas (preipal), kedudukan sinyal keluar, atau kedudukan batas berhenti kereta api, yang paling dekat penomoran jalur di emplasemen dimulai dari kantor PPKA, sebagai berikut : 1)    Jalur KA, yaitu jalur yang bisa menerima dan atau memberangkatkan KA, diberi nomor angka Romawi; 2)    Jalur non KA, tidak bisa menerima atau memberangkatkan KA; bisa jalur langsir atau sekaligus jalur muat dan atau bongkar, stabling dsb, diberi nomor huruf latin.
Petak blok dibatasi oleh dua sinyal berurutan sesuai dengan arah perjalanan KA, yang dapat berupa sinyal keluar sinyal masuk ataupun dengan sinyal blok, di stasiun sesuai dengan Jalur kereta api yang sedang berlaku. Petak blok antara sinyal keluar dengan sinyal masuk bisa dibagi menjadi beberapa petak blok, bukan petak jalan yang dapat dibagi menjadi beberapa petak blok. Jarak Petak Blok sangat ditentukan oleh kebutuhan Headway/Frekuensi, Petak Blok antara sinyal masuk dengan sinyal keluar sangat ditentukan oleh Panjang rangkaian dan atau jarak pengereman, di jalur tunggal untuk kebutuhan langsiran.

Sistem blok terdiri dari:

1)     FIX BLOK:

Semua Sunyal Fix (Berdiri Tetap) Di Titik Kilometer Yang Sudah Ditentukan Sesuai Dengan Jenis Sinyalnya, Baik Sinyal Mekanik Maupun Sinyal Elektirk Termasuk Pada Hubungan Blok Otomatik, Dipasang Di Sebelah Kanan Dari Arah Perjalanan KA.

2)     MOVING BLOK:

Semua Sunyal Moving (Bergerak) Tidak Ada Di Titik Kilometer, Aspek/Indikasi Sinyal Ada DI Cabin Masinis. Jarak Sinyal Utama Berurutan Yang Moving Ditentukan Oleh jarak pengereman yang sudah ditentukan ditambah factor keamanan, semakin tinggi kecepatan maksimum akan semakin jauhjarak antar dua KA beriringan atau Headway jarak

Peralatan Persinyalan, Sinyal merupakan alat atau perangkat yang  digunakan untuk menyampaikan perintah bagi pengaturan perjalanan kereta api dengan peragaan dan/atau warna yang berdasarkan penempatan terdiri atas:

1)     Peralatan dalam ruangan;

2)     Peralatan luar ruangan;

3)     Peralatan di sarana.

 

Jenisnya terdiri atas:

1)     Persinyalan Elektrik;

2)     Persinyalan Mekanik.

Share to:

Berita Terkait: