Rencana Strategis Balai Pengujian Perkeretaapian TA 2025 -2029
02-01-2026 / 18 ViewsBerdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka setiap Kementerian/Lembaga diharuskan menyusun sistem perencanaan berjenjang yang dimulai dari perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek dimana pada setiap rencana mengacu kepada dokumen perencanaan yang ada diatasnya sehingga dapat saling terkait antara perencanaan pada tingkat nasional sampai dengan perencanaan teknis dimasing-masing Kementerian/Lembaga.
Balai Pengujian Perkeretaapian merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan dimana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2023 memiliki tugas untuk melaksanakan pengujian prasarana, sarana dan sumber daya manusia perkeretaapian. Balai Pengujian Perkeretaapian perlu menyusun dokumen Rencana Strategis (Renstra) sebagaimana arahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Dokumen Renstra Balai Pengujian Perkeretaapian tahun 2025-2029 dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengujian Perkeretaapian dalam penyelenggaraan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan dalam rangka mewujudkan perkeretaapian yang handal menuju Indonesia Emas 2045.

6 Comment
Jhone Michale
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
jhon doe
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip
Jenifer Hearly
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.