Tentang Kami

Tentang Kami

20-06-2026 / 0 Views

A. Latar Belakang Balai Pengujian Perkeretaapian

Kereta Api adalah salah satu moda transportasi dalam sistem transportasi nasional yang mempunyai karateristik pengangkutan secara masal. Tujuan penyelenggaraan perkeretaapian yaitu memperlancar perpindahan orang  dan/barang secara masal, selamat, aman, nyaman, cepat dan lancer, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan pertumbuhan stabilitas, pendorong dan penggerak pembangunan nasional. Agar tercapai tujuan penyelenggaraan perkeretaapian dengan aman dan selamat maka setiap penyelenggara perkeretaapian wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi yang berlaku bagi setiap jenis sarana prasarana dan SDM perkeretaapian.

Untuk memenuhi persyaratan teknis dan menjamin kelaikan operasi perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan yang bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara kondisi dan fungsi persyaratan teknis dan spesifikasi teknis. Persyaratan teknis dapat dinyatakan dalam bentuk standar nilai pengujian. Untuk itu perlu dilakukan pengujian terhadap kelaikan Sarana, Prasarana dan SDM Perkeretaapian.

Dengan kebutuhan tersebut, maka Balai Pengujian Perkeeretaapian berdiri pada tahun 2015 sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2014 dengan tujuan untuk melakukan Pengujian Prasarana, Sarana, dan SDM Perkeretaapian.

Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Pengujian Perkeretaapian mempunyai fungsi sebagai berikut:

    1. Pelaksanaan pengujian pertama dan berkala jalur kereta api, bangunan perkeretaapian dan fasilitas operasi kereta api;
    2. Pelaksanaan pengujian pertama dan berkala sarana perkeretaapian berpenggerak dan tanpa penggerak;
    3. Pelaksanaan pengujian pertama dan berkala peralatan khusus;
    4. Pelaksanaan pengujian kompetensi awak sarana perkeretaapian;
    5. Pelaksanaan pengujian kompetensi petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian;
    6. Pelaksanaan pengujian kompetensi Penguji Prasarana, Penguij Sarana, Inspektur Prasarana, Inspektur Sarana, dan Auditor Perkeretaapian; dan
    7. Pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.

Potensi pertumbuhan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia perkeretaapian yang sangat tinggi mendorong Balai Pengujian Perkeretaapian untuk bekerja secara cepat dan profesional. Selain itu, diperlukan modernisasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Pengujian Sarana, Prasarana, dan Sumber Daya Manusia Perkeretaapian.

Balai Pengujian Perkeretaapian dituntut untuk melakukan upaya-upaya peningkatan pelayanan dan pendapatan sebagai sumber penerimaan mandiri dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi serta produktivitas.

B. Badan Layanan Umum (BLU) Balai Pengujian Perkeretaapian

Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dibentuk Balai Pengujian Perkeretaapian sebagai Balai yang memiliki sistem Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Sebagai salah satu persyaratan dalam membentuk institusi pelayanan umum yang memiliki sistem PPK–BLU sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.

Untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka perlu disusun Dokumen Tata Kelola yang akan menjadi salah satu pedoman bagi Balai Pengujian Perkeretaapian untuk menyelenggarakan pelayanan dengan mekanisme Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dengan Core Business dibidang pengujian perkeretaapian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian, merupakan Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. Sebagai pengemban fungsi Pemerintah, Balai Pengujian Perkeretaapian secara profesional dan berkesinambungan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam kegiatan pengujian yang dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa semua aspek kegiatan yang berkaitan dengan operasi kereta api telah laik operasi dan menjamin keselamatan, kenyamanan serta keamanan perjalanan kereta api.

Berdasarkan hal tersebut, telah ditetapkan Balai Pengujian Perkeretaapian sebagai Badan Layanan Umum pada tanggal 23 September 2022, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 392/KMK.05/2022 tentang Penetapan Balai Pengujian Laik Jalan  Dan Sertifikasi Kendaraaan Bermotor Dan Balai Pengujian Perkeretaapian Pada Kementerian Perhubungan Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Sebagai institusi pemerintah yang memberikan pelayanan pengujian perkeretaapian, dan mengelola keuangan selayaknya Badan Layanan Umum, maka Balai Pengujian Perkeretaapian juga memiliki peluang untuk melaksanakan usaha bisnis guna menunjang kegiatan utamanya.