Profil PPID
Profil PPID
20-06-2026 / 0 ViewsProfile PPID
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Perhubungan terkait Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Balai Pengujian Perkeretaapian berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan akurat.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian, PPID Pelaksana Balai Pengujian Perkeretaapian bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan layanan informasi publik terkait pengujian serta sertifikasi sarana, prasarana, dan SDM perkeretaapian.
Latar Belakang Pembentukan PPID Balai Pengujian Perkeretaapian
Hak atas informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Balai Pengujian Perkeretaapian memiliki peran strategis dalam pengujian serta sertifikasi sarana, prasarana, dan SDM perkeretaapian guna menjamin keselamatan serta keandalan transportasi kereta api di Indonesia. Dalam menjalankan fungsi pelayanan dan teknis tersebut, Balai Pengujian Perkeretaapian menghasilkan berbagai data, dokumen, dan informasi publik yang perlu dikelola secara terstruktur, profesional, dan akuntabel.
Guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan terkait Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi serta mewujudkan prinsip Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik), Balai Pengujian Perkeretaapian memandang perlu untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. Pembentukan PPID ini menjadi fondasi utama dalam membangun sistem pelayanan informasi publik yang terintegrasi, transparan, dan mudah diakses, sekaligus memastikan pelindungan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terbentuknya PPID Balai Pengujian Perkeretaapian, diharapkan proses pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan berbiaya ringan, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta para pemangku kepentingan terhadap industri perkeretaapian nasional.
