Tugas dan Tanggung Jawab PPID
Tugas dan Tanggung Jawab PPID
01-01-1970 / 0 ViewsTugas dan Tanggung Jawab PPID
Berikut adalah rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing elemen dalam struktur organisasi PPID Balai Pengujian Perkeretaapian:
|
Jabatan / Peran |
Tugas Utama |
Tanggung Jawab |
|
Atasan PPID |
• Menerbitkan SK penetapan Tim PPID Pelaksana. • Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan pelayanan informasi publik. • Memutus dan memberikan tanggapan atas keberatan pemohon informasi. |
• Penyelenggaraan keterbukaan informasi publik (KIP) di lingkungan Balai secara menyeluruh. • Kesesuaian kebijakan pelayanan informasi internal dengan regulasi Kementerian Perhubungan dan UU KIP. |
|
Pejabat PPID Pelaksana |
• Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan, dan pemutakhiran data informasi. • Menguji dan menyetujui pengelompokan Daftar Informasi Publik (DIP). • Mengelola operasional meja layanan informasi (desk PPID) dan kanal daring. • Penyusunan Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik. |
• Ketepatan waktu, keakuratan, dan keabsahan informasi publik yang diberikan. • Keamanan dan kerahasiaan dokumen yang masuk dalam kategori Informasi Dikecualikan. |
|
Tim Pengolah Data & Dokumentasi |
• Mendokumentasikan data teknis hasil pengujian dan sertifikasi sarana, prasarana, serta SDM perkeretaapian. • Melakukan uji konsekuensi bersama Pejabat PPID terhadap informasi rahasia teknis/industri. • Memutakhirkan data teknis secara berkala di unit kerja masing-masing. |
• Ketersediaan, keabsahan, dan kesesuaian data teknis pengujian yang diserahkan ke sekretariat PPID. |
|
Tim Layanan Informasi & Sekretariat |
• Menerima, mencatat, dan memverifikasi berkas permohonan informasi publik. • Membantu pemohon dalam pengisian formulir permohonan (luring/daring). • Menyalurkan dokumen jawaban kepada pemohon sesuai batas waktu (10+7 hari kerja). • Mengelola buku register permohonan informasi. |
• Ketertiban administrasi register permohonan informasi. • Kualitas pelayanan langsung (service excellence) kepada masyarakat / pemohon. |
