Tugas dan Tanggung Jawab PPID

Tugas dan Tanggung Jawab PPID

01-01-1970 / 0 Views

Tugas dan Tanggung Jawab PPID

Berikut adalah rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing elemen dalam struktur organisasi PPID Balai Pengujian Perkeretaapian:

Jabatan / Peran

Tugas Utama

Tanggung Jawab

Atasan PPID
(Kepala Balai)

• Menerbitkan SK penetapan Tim PPID Pelaksana.

• Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan pelayanan informasi publik.

• Memutus dan memberikan tanggapan atas keberatan pemohon informasi.

• Penyelenggaraan keterbukaan informasi publik (KIP) di lingkungan Balai secara menyeluruh.

• Kesesuaian kebijakan pelayanan informasi internal dengan regulasi Kementerian Perhubungan dan UU KIP.

Pejabat PPID Pelaksana
(Kasubbag Keuangan dan TU)

• Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan, dan pemutakhiran data informasi.

• Menguji dan menyetujui pengelompokan Daftar Informasi Publik (DIP).

• Mengelola operasional meja layanan informasi (desk PPID) dan kanal daring.

• Penyusunan Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik.

• Ketepatan waktu, keakuratan, dan keabsahan informasi publik yang diberikan.

• Keamanan dan kerahasiaan dokumen yang masuk dalam kategori Informasi Dikecualikan.

Tim Pengolah Data & Dokumentasi
(Unit Teknis)

• Mendokumentasikan data teknis hasil pengujian dan sertifikasi sarana, prasarana, serta SDM perkeretaapian.

• Melakukan uji konsekuensi bersama Pejabat PPID terhadap informasi rahasia teknis/industri.

• Memutakhirkan data teknis secara berkala di unit kerja masing-masing.

• Ketersediaan, keabsahan, dan kesesuaian data teknis pengujian yang diserahkan ke sekretariat PPID.

Tim Layanan Informasi & Sekretariat
(Petugas Loket / Admin)

• Menerima, mencatat, dan memverifikasi berkas permohonan informasi publik.

• Membantu pemohon dalam pengisian formulir permohonan (luring/daring).

• Menyalurkan dokumen jawaban kepada pemohon sesuai batas waktu (10+7 hari kerja).

• Mengelola buku register permohonan informasi.

• Ketertiban administrasi register permohonan informasi.

• Kualitas pelayanan langsung (service excellence) kepada masyarakat / pemohon.