Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
01-01-1970 / 0 ViewsBerdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan terbaru Balai Pengujian Perkeretaapian yaitu PM 56 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian tugas dan fungsinya menjadi melaksanakan Pengujian Prasarana, Sarana, dan Sumber Daya Manusia Perkeretaapian. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Pengujian Perkeretaapian mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, rencana strategis bisnis, dan rencana bisnis anggaran;
- Pelaksanaan pengujian pertama dan berkala prasarana perkeretaapian;
- Pelaksanaan pengujian pertama dan berkala sarana perkeretaapian;
- Pelaksanaan pengujian kecakapan dan keahlian sumber daya manusia bidang perkeretaapian;
- Pelaksanaan pengujian komponen, sistem serta peralatan pendukung prasarana dan sarana perkeretaapian lainnya;
- Pelaksanaan analisis isu aktual perkembangan perkeretaapian;
- Pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pelaksanaan pengujian perkeretaapian;
- Pelaksanaan pemeriksaan intern;
- Pelaksanaan urusan pengembangan usaha, pemasaran dan kerja sama; dan
- Pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi, hukum, ketatausahaan, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara, serta evaluasi dan pelaporan.
