Informasi Berkala
Informasi Berkala
01-01-1970 / 0 ViewsInformasi Berkala Balai Pengujian Perkeretaapian
1. Profil Pejabat Balai Pengujian Perkeretaapian
Balai Pengujian Perkeretaapian merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang bertugas melaksanakan pengujian prasarana, sarana, dan sumber daya manusia perkeretaapian.
Balai Pengujian Perkeretaapian dibentuk untuk memastikan seluruh komponen perkeretaapian nasional memenuhi standar teknis, kelaikan, dan keselamatan operasional. Dalam menjalankan tugas dan fungsina, Balai Pengujian Perkeretaapian dipimpin oleh Kepala Balai dan didukung oleh Subbagian Tata Usaha serta Seksi Pengujian Prasarana, Sarana, dan SDM Perkeretaapian.
Balai Pengujian Perkeretaapian berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan perkeretaapian nasional yang selamat, aman, andal, dan memenuhi standar kelaikan teknis di seluruh wilayah Indonesia.
Alamat
Alamat lengkap Balai Pengujian Perkeretaapian (Direktorat Jenderal Perkeretaapian - Kementerian Perhubungan) adalah:
Jl. Perjuangan No. 25, Kp. Pintu Air, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, 17143
Tugas
Balai Pengujian Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan pengujian prasarana, sarana, dan sumber daya manusia perkeretaapian.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Pengujian Perkeretaapian mempunyai fungsi:
1. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, rencana strategis bisnis, dan rencana bisnis anggaran;
2. Pelaksanaan pengujian pertama dan berkala prasarana perkeretaapian;
3. Pelaksanaan pengujian pertama dan berkala sarana perkeretaapian;
4. Pelaksanaan pengujian kecakapan dan keahlian sumber daya manusia bidang perkeretaapian;
5. Pelaksanaan pengujian komponen, sistem, serta peralatan pendukung prasarana dan sarana perkeretaapian lainnya;
6. Pelaksanaan analisis isu aktual perkembangan perkeretaapian;
7. Pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pelaksanaan pengujian perkeretaapian;
8. Pelaksanaan pemeriksaan intern;
9. Pelaksanaan urusan pengembangan usaha, pemasaran, dan kerja sama; dan
10. Pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi, hukum, ketatausahaan, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara, serta evaluasi dan pelaporan.
Struktur Organisasi
2. Profil Pejabat Balai Pengujian Perkeretaapian
Informasi mengenai Profil Pejabat Balai Pengujian Perkeretaapian berupa Nama, Jabatan, Riwayat Pendidikan, Karier, Alamat Unit Kerja, dan Laporan Kekayaan (LHKPN).
|
Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian |
|
|
|
Pendidikan: |
|
Kepala Subbagian Keuangan dan Tata Usaha |
|
|
Pendidikan: |
|
|
Kepala Seksi Pengujian Prasarana Perkeretaapian |
|
|
Pendidikan: |
|
|
Kepala Seksi Pengujian Sarana Perkeretaapian |
|
|
Pendidikan: |
|
|
Kepala Seksi Pengujian Sumber Daya Manusia Perkeretaapian |
|
|
Pendidikan: |
|
|
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) |
|
|
Pendidikan: |
|
|
Kepala Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama |
|
|
Pendidikan: |
|
3. Kegiatan, Program, dan Rencana
Informasi mengenai Ringkasan Program dan Rencana Kegiatan yang dijalankan di lingkungan Balai Pengujian Perkeretaapian:
|
No |
Uraian |
|
1. |
|
|
2. |
|
|
3. |
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Balai Pengujian Perkeretaapian Tahun 2025 |
|
4. |
|
|
6. |
Data atau Statistik Kepegawaian Balai Pengujian Perkeretaapian Tahun 2025 |
