Capacity Building Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api

Bali (12/11), Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api menyelenggarakan Capacity Building Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api. Dalam kegiatan tersebut, ada beberapa materi yang disampaikan, diantaranya yaitu : 
a.     Tatanan Perkeretaapian Nasional;

b.     Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam Penetapan Trase Jalur Kereta Api;

c.     Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api;

d.     Proses Evaluasi Dokumen Teknis Penetapan Trase Jalur Kereta Api.

Kegiatan Capacity Building Tata Cara Penetapan Trase Jalur KA dihadiri oleh Instansi Pemerintah Provinsi Bali dan Instansi Pemerintah Kabupaten Badung. Perwakilan Pemerintah Provinsi Bali yang hadir pada kegiatan Capacity Building Perencanaan Pembangunan Jaringan Jalur Kereta Api dan Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api menyambut baik dan menunjukkan antusiasme terhadap materi paparan yang disampaikan. 

Penetapan trase jalur kereta api merupakan langkah pertama yang sangat penting dan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahapan perencanaan lainnya, karena penetapan trase ini menjadi dasar untuk seluruh proses perencanaan dan pembangunan berikutnya. Rencana penyelenggaraan Subway Bali akan melewati 2 (dua) kabupaten dalam 1 (satu) provinsi, sehingga penetapan trase jalur kereta api Subway Bali merupakan kewenangan Pj Gubernur Provinsi Bali dengan persetujuan penetapan trase jalur kereta api dari Menteri Perhubungan RI. Dalam melakukan pembangunan prasarana perkeretaapian, beberapa persyaratan penting harus dipenuhi, antara lain: memperoleh Izin Usaha, memastikan penetapan trase jalur kereta api telah dilakukan, mendapatkan Persetujuan Lingkungan, memperoleh Izin Pembangunan, serta memiliki kepastian mengenai pihak yang akan menjadi BUPP dan BUPS, untuk menjamin kelancaran dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Share to:

Berita Terkait: