BALAI TEKNIK PERKERTAAPIAN WILAYAH JAWA BAGIAN BARAT GELAR PELATIHAN PENILAIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
10-03-2021 / 330 ViewsBANDUNG – Balai Tenik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat berkolaborasi dengan Project Management Unit (PMU) Pusat telah menggelar Pelatihan Penilaian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Pelatihan ini ditujukan untuk Kontraktor dan Konsultan Pengawas pada Satuan Kerja Pembangunan Jalur Ganda Padalarang – Bandung - Cicalengka yang berlangsung selama 3 (tiga) hari tanggal 08 hingga 10 Maret 2021 di Ruang Kendali Operasional (RKO) Stasiun Rancaekek, Kabupaten Bandung. Dalam Sambutannya Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Erni Basri, menyampaikan, “Kegiatan K3 itu dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, eksekusi, pelaporan sehingga kegiatan K3 ini harus selalu ada surat laporannya dan sesuai." Saya berharap dengan adanya pelatihan yang dilakukan oleh PMUdapat memberikan pengetahuan dan tercapainya goal kita,”ungkapnya melalui video conference. Pelatihan K3 ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian dengan tujuan terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perkeretaapian. ”Kegiatan ini bertujuan untuk training mengenai K3 untuk seluruh proyek yang ada di Jawa Barat, seluruh yang terlibat di proyek ini harus bisa menerapkan K3 dengan baik dan benar dan diusahakan seluruh wilayah se-Indonesia ini, seluruh BTP yang ada di Indonesia semuanya seragam untuk penggunaan APD dan standarisasinya.” ungkap Holil selaku Project Controlling Engineer PMU. Hambatan pelaksanaan K3 yaitu ketidakdisiplinan pekerja akibat ketidakpedulian mereka dan harapannya setelah pelaksanaan kegiatan ini yaitu terdapat keseragaman dalam hal standarisasi K3 yang ada di BTP seluruh Indonesia serta konsultan supervisi dapat lebih peduli untuk mengontrol K3 di lapangan sehingga pekerja dapat lebih disiplin, tambahnya. Dalam kesempatan tersebut Kasi Lalu Lintas Sarana dan Keselamatan Fitri Antara menuturkan bahwa hal tersebut merupakan jaminan mereka melaksanakan kegiatan dengan berkeselamatan dan berkesehatan itu dapat di cek di dalam laporannya dan kegiatan ini merupakan penyegaran bagi semua pihak yaitu balai, kontraktor dan konsultan pengawas dalam pelaksanaan K3. Sasaran dari kegiatan ini yaitu penyedia jasa, pengawas dan pemilik pekerjaan. Lebih lanjut, Fitri mengungkapkan hambatan penerapan K3 yang sering dijumpai di lapangan yaitu banyaknya tidak kesesuaian dengan perjanjian awal, masih banyak terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perjanjian awal yang sering kita temui yang paling ringan adalah pemakaian APD (Alat Pelindung Diri), itu pekerja tidak melaksanakan kewajibannya dengan alasan kebiasaan maupun alasan tidak adanya pendanaan dari manajemen.” Setelah pelaksanaan K3 ini Balai sebagai pemilik pekerjaan ini memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan di konstruksi dan pekerja dapat taat melaksanakan K3 dan semua dapat berkomitmen bahwa pelaksanaan K3 di lapangan merupakan hal yang wajib dilakukan, harapnya.