Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, standar kompetensi jabatan dan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, kegiatan administrasi perkantoran, kearsipan dan tata persuratan, pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, kesejahteraan pegawai serta pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, pengembangan, promosi dan mutasi pegawai, kepangkatan pegawai, standar kompetensi jabatan, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, serta penyiapan bahan administrasi jabatan fungsional di bidang perkeretaapian;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, penggandaan dan keprotokolan; dan
- Penyiapan bahan pengelolaan urusan umum dan rumah tangga, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, kesejahteraan pegawai serta pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Kelompok Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas:
- Koordinator Kelompok Kepegawaian dan Organisasi;
- Koordinator Kelompok Tata Usaha; dan
- Koordinator Kelompok Rumah Tangga.
Struktur Organisasi Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum
Profil Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum
SYAFEK JAMHARI.M.PD
Tempat, Tanggal Lahir : Gresik, 10 September 1968, Riwayat Pendidikan : S-2 Universitas Negeri Jakarta, S-1 IKIP Negeri Surabaya , Riwayat Jabatan : Kepala Bagian Kepegawaian Dan Umum (24-11-2021), Kepala Subdirektorat Sertifikasi Sumber Daya Manusia Dan Akreditasi Kelembagaan (12-12-2019), Direktur Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal (21-07-2017), Kepala Bagian Umum PPSDM Aparatur PHB (09-02-2016), Kepala Bagian Kepegawaian Sekretariat BPSDMP (11-01-2016), Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat BPSDMP (07-05-2015), Kepala Bagian Keuangan Sekretariat BPSDMP (29-04-2014), Kepala Bidang Penyelenggaraan PPSDM Aparatur PHB (13-12-2010), Kepala Bidang Penyelenggaraan Pusdiklat Aparatur Perhubungan (09-02-2010), Kepala Bidang Perencanaan Pusdiklat Aparatur Perhubungan (05-11-2008), Kasubbag Rencana dan Program Sekretariat Badan Diklat Perhubungan (05-10-2006), Kasubag Kurikulum & Bahan Pengajaran Sekretariat Badan Diklat Perhubungan (06-08-2001), Kasubag Bahan dan Alat Pelajaran Sekretariat Badan Diklat Perhubungan (27-07-2000). Alamat Kantor: Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Gd. Karya Lt. 14, Jakarta Pusat.
Uraian Jenis Kegiatan Bagian SDM dan Umum
1. Menyusun kebutuhan pegawai
2. Menyusun kebutuhan pendidikan formal
3. Menyusun dan merumuskan konsep standar konsep standar jabatan PNS
4. Menyiapkan kosep kajian tentang faktor jabatan untuk evaluasi jabatan
5. Mengevaluasi jabatan dalam rangka penyusunan penyusunan pola karier PNS
6. Menyusun rancangan penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya
7. Menyusun pengembangan sistem informasi jabatan
8. Melakukan kajian prosedur penilaian kinerja pegawai
9. Menyusun naskah akademik
10. Mengidentifikasi dan menganalisis penilaian kinerja pegawai
11. Membuat konsep kajian tentang rumpun jabatan
Kegiatan Bagian SDM dan Umum
a. Kegiatan penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan promosi dan mutasi, kepangkatan dan standar kompetensi jabatan pegawai yang sesuai ketentuan
b. Kegiatan penyusunan perencanaan pengembangan organisasi dan tatalaksana yang akuntabel
c. Kegiatan pelaporan reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang akuntabel
d. Kegiatan penyelenggaraan pengelolaan Arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang sesuai ketentuan.
e. Kegiatan pelaporan kegiatan kerumahtanggaan yang sesuai ketentuan
Jumlah Tenaga Kerja Bagian SDM dan Umum
Koodinator Kel. Kepegawaian dan Umum | 1 |
Sub Koordinator Kel. Kepegawaian dan Organisasi | 14 |
Sub Koordinator Kel. Tata Usaha | 12 |
Sub Koordinator Kel. Rumah Tangga | 10 |
Total | 37 |