TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN

20-06-2026 / 0 Views

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN

  1. Mengelola informasi dan dokumentasi publik DJKA secara tertib dan akurat.
  2. Memberikan layanan informasi publik DJKA secara cepat, mudah, dan transparan.
  3. Memutakhirkan dan mengembangkan pengelolaan informasi DJKA melalui pemanfaatan teknologi digital.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi DJKA yang efektif dan mudah diakses.                                                                                                                                                                                                             

PPID Pelaksana

TANGGUNG JAWAB WEWENANG
a. Menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; a. Memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah; b. Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
c. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan c. Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
d. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi. d. Menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
e. Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID UtamaMenyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
f. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
g. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
h. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
i. Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
j. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.

 

PPID Pelaksana UPT

TANGGUNG JAWAB WEWENANG
a. Menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; a. Memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah; b. Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
c. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan c. Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
1)   Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2)   Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
3)   Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi.
d. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja dalam melaksanakan pelayanan Informasi. d. Menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
e. Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
f. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
g. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
h. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
i. Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
j. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.