TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
20-06-2026 / 0 ViewsTUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
- Mengelola informasi dan dokumentasi publik DJKA secara tertib dan akurat.
- Memberikan layanan informasi publik DJKA secara cepat, mudah, dan transparan.
- Memutakhirkan dan mengembangkan pengelolaan informasi DJKA melalui pemanfaatan teknologi digital.
- Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi DJKA yang efektif dan mudah diakses.
PPID Pelaksana
| TANGGUNG JAWAB | WEWENANG |
| a. Menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; | a. Memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; |
| b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah; | b. Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama; |
| c. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan | c. Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi: 1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan 3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi; |
| d. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi. | d. Menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan; |
| e. Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID UtamaMenyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi; | |
| f. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama; | |
| g. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi; | |
| h. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi; | |
| i. Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan | |
| j. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya. |
PPID Pelaksana UPT
| TANGGUNG JAWAB | WEWENANG |
| a. Menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; | a. Memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama; |
| b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah; | b. Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama; |
| c. Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan | c. Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi: 1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan 3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi. |
| d. Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja dalam melaksanakan pelayanan Informasi. | d. Menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan; |
| e. Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama; | |
| f. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan | |
| g. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi; | |
| h. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi; | |
| i. Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan | |
| j. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya. |
