Profil PPID Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Profil PPID Direktorat Jenderal Perkeretaapian
20-06-2026 / 0 ViewsPROFILE PPID
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), keterbukaan informasi publik menjadi salah satu landasan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Perkeretaapian berperan dalam mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pengelolaan informasi yang terbuka dan akuntabel, PPID DJKA berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di bidang perkeretaapian.
GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID KEMENHUB
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan serta ketentuan mengenai standar operasional pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dalam pelaksanaannya, PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Perkeretaapian berperan dalam mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Pelaksanaan layanan informasi didukung oleh 4 (empat) Direktorat Teknis dan 11 (sebelas) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Melalui pelaksanaan pengelolaan informasi yang terkoordinasi pada unit kerja dan UPT tersebut, PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Perkeretaapian berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan berkualitas, serta mendekatkan akses informasi kepada masyarakat di bidang perkeretaapian.
