• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

PEMBAHASAN DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENJAMINAN KUALITAS TERHADAP HASIL PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SPIP TAHUN 2024 DI DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN

Jakarta, 11-12 Juni 2024 – Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (melalui Bagian Perencanaan) mengadakan mengadakan Rapat Penjaminan Kualitas Terhadap Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2024. Acara ini berlangsung selama dua hari di Maia Hotel Jakarta dan juga melalui platform Zoom Meetings. Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Penjaminan Kualitas Penilaian Maturitas SPIP dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan serta perwakilan Direktorat Teknis dan Balai di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Pada rapat ini dilakukan pembagian menjadi 4 kelompok dengan masing–masing kelompok terdiri dari satu orang perwakilan dari tim Penjamin Kualitas Itjen dan Unit Kerja. Kelompok 1 terdiri dari Unit Kerja Setditjen Perkeretaapian, BTP Semarang, BTP Palembang dan Balai Pengujian Perkeretaapian. Kelompok 2 terdiri dari Unit Kerja Dit. Prasarana Perkeretaapian, Dit. Keselamatan Perkeretaapian, BTP Medan dan BPKA Sulawesi Selatan. Kelompok 3 terdiri dari Unit Kerja Dit. Sarana Perkeretaapian, BTP Bandung, BTP Padang dan Balai Perawatan Perkeretaapian. Kelompok 4 terdiri Unit Kerja Dit. LLAKA, BTP Jakarta, BTP Surabaya dan BPKAR Sumatera Selatan.

Pembahasan tiap sub komponen dari setiap kelompok dijelaskan satu-persatu dari setiap kelompok guna menjadi acuan seluruh Unit Kerja untuk perbaikan deskripsi dan data dukung tiap sub komponen. Dengan dilaksanakan Penjaminan Kualitas diharapkan dapat memaksimalkan isian Kertas Kerja Evaluasi dan Dokumen Pendukung Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Tahun 2024. Semua unit kerja diminta untuk segera melengkapi data dukung yang diperlukan, dengan fokus khusus pada catatan dan arahan yang diberikan oleh Itjen. Ditekankan pentingnya peningkatan dalam identifikasi dan penilaian risiko, termasuk pengelolaan register risiko yang lebih baik.

Diharapkan peningkatan kinerja melalui kegiatan pengendalian yang lebih terstruktur dan komprehensif, serta dokumentasi yang mendukung. Komunikasi dan dokumentasi harus ditingkatkan untuk memastikan semua informasi yang relevan tersedia dan dipahami dengan jelas oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Seluruh unit kerja diberikan tenggat waktu hingga 13 Juni 2024 untuk melengkapi data dan dokumentasi yang diperlukan. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan meningkatkan efektivitas operasional di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Ikuti terus website djka.kemenhub.go.id untuk update berita seputar Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar kamu tidak ketinggalan berita!

Follow akun sosial media kami.

Instagram: ditjenperkeretaapian

Twitter: @perkeretaapian

Youtube: Ditjen Perkeretaapian.

Share to:

Berita Terkait:

F