• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

SOSIALISASI DAN PROMOSI KESELAMATAN PERKERETAAPIAN 2023: MENUMBUHKAN BUDAYA KESELAMATAN MASYARAKAT

Dalam rangka Hari Perhubungan Nasional Tahun 2023, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Keselamatan Perkeretaapian melakukan kegiatan Sosialisasi dan Promosi (Sosprom) Keselamatan di Perlintasan Sebidang di wilayah Daerah Operasi (Daop) 1 hingga Daop 9 dan Divisi Regional (Divre) 1 hingga Divre 4 PT KAI. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perkeretaapian. Adapun tema Sosprom yang diusung adalah BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kiri-Kanan, Aman, Jalan).

Sebelum Sosprom dilaksanakan, persiapan kegiatan dimulai dengan melakukan rapat awal pada tanggal 4 Agustus 2023 hingga puncak acara pada 19 dan 20 September 2023. Pelaksanaan kegiatan dilakukan di wilayah Daop 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, Daop 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, Daop 6 Yogyakarta, Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, Daop 9 Jember, Divre 1 Medan, Divre 2 Padang, Divre 3 Palembang, dan Divre 4 Tanjung Karang PT KAI.

Kegiatan Sosialisasi dan Promosi Keselamatan di Perlintasan Sebidang ini berkolaborasi dengan Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Medan, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, Balai Pengelola Transportasi Darat, serta stakeholder terkait.

Penting adanya sinergitas para stakeholder dan masyarakat untuk mendukung kampanye keselamatan ini demi perubahan positif pengguna jalan yang mengutamakan keselamatan berlalu lintas. Karena keselamatan bukan milik satu orang atau kelompok tertentu.

Sementara kegiatan Sosprom yang diadakan di JPL 6 Jalan Madukoro Semarang dimulai pada Selasa, 19 September 2023, dimana Tim Direktorat Keselamatan Perkeretaapian melakukan koordinasi dengan pihak Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah dan Dinas Perhubungan Kota Semarang. Adapun kegiatan yang dilakukan adalah monitoring progres pemasangan Yellow Box dan Emergency Lamp dengan BTP Kelas I Semarang dan PT KAI Daop 4 Semarang. Yellow Box sendiri merupakan area steril yang diberi marka jalan berwarna kuning yang penempatannya di area perlintasan sebidang kereta api. Koordinasi berlanjut dengan pengecekan seluruh titik lokasi pelaksanaan kegiatan.

Puncak kegiatan yaitu hari Rabu, 20 September 2023, acara dimulai dengan sambutan dari Kepala BTP Kelas I Semarang, EVP Daop 4 Semarang PT KAI, serta sambutan dan pesan keselamatan oleh Direktur Keselamatan Perkeretaapian. “Maksud dan tujuan dari kegitan Sosialisasi dan Promosi Keselamatan di Perlintasan Sebidang ini adalah agar pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam melakukan penataan Perlintasan Sebidang sesuai dengan kewenangannya dan peran serta masyarakat untuk dapat berbudaya berkeselamatan di Perlintasan Sebidang,” ujar Erni Basri, Direktur Keselamatan Perkeretaapian dalam sambutannya.

Juga dilakukan drama teatrikal, dimana menceritakan tentang pengguna jalan yang berusaha untuk menerobos pintu perlintasan namun dihentikan oleh petugas JPL dan diberikan penjelasan bahaya menerobos pintu di Perlintasan Sebidang. Sekaligus dilakukan pula penyebaran brosur kepada pengguna jalan, pemasangan spanduk keselamatan di perlintasan sebidang, peresmian Yellow Box oleh Kepala BPTD Kelas II Jawa Tengah, serta Sosialisasi terhadap pemanfaatan Emergency Lamp oleh Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI. 

Sesuai dengan UUD Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api. Sedangkan menurut UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 114, Perlintasan Sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal kereta api berbunyi, sebab palang pintu kereta api akan mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api. Selain itu, PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain Pasal 6 Ayat 1 bahwa pada Perlintasan Sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Pada Kamis, 21 September 2023, dilakukan rapat  evaluasi terhadap kegiatan. Evaluasi penerapan dan pemasangan marka jalan berupa Yellow Lamp dan uji coba alat Emergency Lamp yang telah dipasang. Dampak serta manfaat penerapan sekaligus pemasangan Yellow Lamp dan Emergency Lamp akan dilihat hingga dalam beberapa minggu ke depan.

Melalui kegiatan Sosialisasi dan Promosi Keselamatan Perkeretaapian, diharapkan mampu menumbuhkan budaya keselamatan masyarakat. Bahwa dalam berlalu lintas harus disiplin. Selain itu, masyarakat wajib memahami fungsi perlintasan yang sebenarnya. Sehingga angka kecelakaan dan korban di perlintasan sebidang dapat diminimalisir.

Drama teatrikal Sosprom Keselamatan di Perlintasan Sebidang Semarang 2023 dapat dilihat pada tautan berikut:

Tonton Drama Teatrikal Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Share to:

Berita Terkait:

F