• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 49 TAHUN 2023

Bekasi (2/2), Direktorat Sarana Perkeretaapian melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar, Tata cara Pengujian dan Sertifikasi Kelaikan Sarana Kereta Api Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri yang berlangsung selama 1 hari di Bekasi, Jawa Barat.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi baik kepada penguji sarana, penyelenggara/operator sarana perkeretaapian khususnya yang memiliki sarana dengan penggerak sendiri dan manufaktur sarana terkait dengan adanya peraturan terbaru mengenai standar, tata cara pengujian dan sertifikasi kereta api kecepatan normal dengan penggerak sendiri.

Dalam Peraturan ini terdapat beberapa pembaharuan dalam beberapa hal seperti ruang lingkup pengujian, parameter uji, persyaratan permohonan, metode pengujian dan lain-lain. Selain iru kegiatan ini juga membuka ruang diskusi bagi operator yang belum memahami sepenuhnya mengenai penerapan PM 49 tahun 2023 dalam pelaksanaan pengujian.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2023 ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2011. Peraturan ini ditetapkan tanggal 6 November 2023 terdiri dari 9 Bab, 29 Pasal dan 9 Lampiran.

Latar elakang diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2023 antara lain:

1.       Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas  tentang Penyelenggaraan Perkretaapian, mengamanatkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri yang mengatur antara lain :

-          Uji Pertama (uji rancang bangun dan rekayasa, uji statis dan uji dinamis);

-          Uji berkala tahunan dan uji berkala lengkap;

-          Tempat pengujian.

2.       Memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan mengenai uji pertama, uji berkala tahunan dan uji berkala lengkap;

3.       Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201, Pasal 206 dan Pasal 220 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2-21 tentang Penyelenggaran Bidang Perkeretaapian.

 

Share to:

Berita Terkait:

F