LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2023
Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai regulator transportasi perkeretaapian melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perekeretaapian serta melaksanakan pembangunan infrastruktur perkeretaapian sesuai prioritas berdasarkan PRJMN dan Rencana Strategis tahun 2020-2024. Penyelenggaraan dan pembangunan perkeretaapian dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan transportasi massal kereta api yang handal dan berdaya saing sehingga dapat mengatasi permasalahan transportasi naik di wilayah perkotaan maupun antar kota.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian, ditetapkan Indikator Kinerja Program yang menjadi tolak ukur keberhasilan/kegagalan dalam melaksanakan peran sebagai regulator transportasi perkeretaapian. Capaian Indikator Kinerja Program mengacu Rencana Kinerja, secara berkala dilakukan pemantauan serta dilaporkan dalam Laporan Kinerja setiap tahun dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2023 merupakan laporan pelaksanaan rencana kinerja unit kerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang telah ditetapkan melalui Perjanjian Kinerja berdasarkan perkembangan yang sangat dinamin pada periode Tahun 2023. Laporan Kinerja disusun dengan mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian Tahun 2020-2024.
Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2023 menjadi acuan dan referensi dalam rangka evaluasi kinerja tahunan serta upaya meningkatkan kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada masa mendatang. Hal ini sangat diperlukan untuk menciptakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) sebagai upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Instansi Pemerintah.
Visi Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan adalah:
“Direktorat Jenderal Perkeretaapian berupaya mewujudkan Perkeretaapian yang Handal, Berdaya Saing, Berintegrasi, Berteknologi dan Terjangkau guna mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong”
Untuk mewujudkan visi tersebut, Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai misi sebagai berikut:
1. Meningkatkan konektivitas jaringan perkeretaapian yang terintegrasi dan berkelanjutan;
2. Meningkatkan kinerja pelayanan transportasi perkeretaapian yang efisien dan efektif;
3. Meningkatkan keselamatan transportasi perkeretaapian yang efektif.
Untuk memastikan terwujudnya perwujudan visi dan misi Direktorat Jenderal Perkeretaapian di atas, maka telah ditetapkan 3 Sasaran Program dan 7 Indikator Kinerja Program dalam pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan perkeretaapian. Berdasarkan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 (revisi terakhir) telah ditetapkan target kinerja masing-masing sasaran dan indikator kinerja program sebagai berikut:
Sasaran |
Indikator Kinerja Program |
Target |
SP1 Konektivitas Jaringan Perkeretaapian Nasional yang Diwujudkan dalam Penyediaan Infrastruktur |
IK1 Rasio Konektivitas Antar Wilayah |
0,45 |
SP2 Keselamatan Transportasi Perkeretaapian dengan Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana yang Handal |
IK2 Rasio Kejadian Kecelakaan Transportasi Kereta Api (rate of accident) |
0,15 |
SP3 Kinerja Pelayanan Transportasi Perkeretaapian yang Terpercaya dan Sesuai Kebutuhan |
IK3 Persentase Capaian On Time Performance (OTP) Transportasi Kereta Api |
91,00 |
IK4 Pemenuhan Target Angkutan Penumpang Kereta Api |
55,68 |
|
IK5 Pemenuhan Target Angkutan Barang Kereta Api |
56,00 |
|
IK6 Persentase Pengoperasian Jalur KA Yang Sesuai Dengan TQI |
92,87 |
|
IK7 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Pelayanan Publik Bidang Perkeretaapian |
3,45 |
Selain itu, disampaikan pula realisasi anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Tahun 2023 diperoleh sebesar Rp6.546.119.112.828,- atau 84,18% dari alokasi sebesar Rp 7.776.454.929.000,-. Realisasi anggaran tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi anggaran Tahun 2022 yaitu sebesar 98,51%, serta juga lebih rendah dari Rencana Penarikan Dana (RPD) Tahun 2023 yaitu sebesar 84,57%. Terkait PNBP Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dilaporkan pula realisasi sampai dengan periode Tahun 2023 adalah sebesar Rp.763.597.248.089,- atau 63,79% dari target Tahun 2023 sebesar Rp1.197.097.575.000,- baik pendapatan fungsional maupun non fungsional.
Selanjutnya dengan disusunnya Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan informasi kinerja dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan untuk menjadi acuan dalam peningkatan kinerja pada periode selanjutnya.