LAPORAN MONITORING CAPAIAN KINERJA TRIWULAN IV DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2023
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), diwajibkan setiap instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan dan menerangkan kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN menuju tercapainya sistem pemerintahan yang baik (Good Governance).
Dalam rangka implementasi SAKIP tersebut, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan tahapan dan komponen SAKIP yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja. Adapun salah satu wujud dari komponen pengukuran dan pelaporan kinerja adalah laporan monitoring kinerja secara berkala (setiap triwulan) untuk mengetahui kemajuan capaian kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai target yang telah ditetapkan dalam perencanaan atau perjanjian kinerja.
Monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan. Oleh karena itu, pelaporan monitoring kinerja secara berkala/triwulan sangat diperlukan dalam upaya memastikan pencapaian target kinerja melalui pengukuran kinerja.
Laporan Monitoring Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Triwulan IV Tahun 2023 pada dasarnya merupakan bentuk pengukuran terhadap capaian kinerja secara periodik dari setiap indikator kinerja dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Laporan monitoring kinerja memuat gambaran dan evaluasi pencapaian kinerja dilengkapi dengan identifikasi kendala/permasalahan serta upaya–upaya peningkatan kinerja yang diperlukan untuk mencapai sasaran dalam kerangka pemenuhan tujuan unit kerja.
Laporan Monitoring Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Triwulan IV Tahun 2023 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah. Laporan Monitoring Kinerja tersebut menggambarkan pencapaian Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Program serta progres kegiatan yang telah dilaksanakan pada Triwulan IV Tahun 2023 mengacu pada target Perjanjian Kinerja Tahun 2023 (revisi terakhir). Rata-rata capaian kinerja Triwulan IV Tahun 2023 sebesar 107,09% yang secara ringkas disampaikan pada Tabel berikut.
No. |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Target |
Realisasi |
Capaian Kinerja (%) |
1 |
SP1 Konektivitas jaringan perkeretaapian nasional yang diwujudkan dalam penyediaan infrastruktur |
IK1 Rasio Konektivitas Antar Wilayah
|
Rasio |
0,450 |
0,450 |
100,00% |
2 |
SP2 Keselamatan transportasi perkeretaapian dengan Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana yang handal |
IK2 Rasio kejadian kecelakaan transportasi kereta api (rate of accident) |
Kejadian kecelakaan/ 1 juta km tempuh |
0,15 |
0,10 |
135,48% |
3 |
SP3 Kinerja pelayanan transportasi perkeretaapian yang terpercaya dan sesuai kebutuhan |
IK3 Persentase capaian on time performance (OTP) transportasi kereta api |
% |
91% |
90,33% |
99,26% |
IK4 Pemenuhan Target Angkutan Penumpang Kereta Api |
% |
55,68% |
55,87% |
100,34% |
||
IK5 Pemenuhan Target Angkutan Barang Kereta Api |
% |
56% |
59,71% |
106,62% |
||
IK6 Persentase pengoperasian jalur KA yang sesuai dengan TQI |
% |
92,87% |
93,85% |
101,05% |
||
IK7 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Pelayanan Publik Bidang Perkeretaapian |
Nilai |
3,45 |
3,69 |
106,88% |
||
Rata-rata Capaian Kinerja |
107,09 |
Selain itu, dilaporkan pula realisasi anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Triwulan IV Tahun 2023 diperoleh sebesar Rp6.546.119.112.828,- atau 84,18% dari alokasi sebesar Rp 7.776.454.929.000,-. Realisasi anggaran tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi anggaran periode yang sama Tahun 2022 yaitu sebesar 98,51%, serta juga lebih rendah dari Rencana Penarikan Dana (RPD) Tahun 2023 yaitu sebesar 84,57%. Terkait PNBP Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dilaporkan realisasi sampai dengan periode Tahun 2023 adalah sebesar Rp.763.597.248.089, atau 63,79% dari target Tahun 2023 sebesar Rp1.197.097.575.000,- baik pendapatan fungsional maupun non fungsional.
Selanjutnya dengan disusunnya Laporan Monitoring Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Triwulan IV Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan informasi kinerja dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan untuk menjadi acuan dalam peningkatan kinerja pada periode selanjutnya serta memastikan target pada akhir tahun dapat terpenuhi.