• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

PENYAMPAIAN MASUKAN DALAM RPP TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melaksanakan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses penetapan besaran PNBP di Lingkungan Kementerian Perhubungan khususnya pada sektor perkeretaapian berjalan dengan transparan serta sebagai wadah diskusi para stakeholder di bidang perkeretaapian.

Kegiatan ini dihadiri oleh Badan Usaha di sektor perkeretaapian antara lain PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Kereta Commuter Indonesia, PT Kereta Cepat Indonesia China, PT MRT Jakarta, PT Len Railways System, PT Celebes Railways Indonesia, PT Railink, PT LRT Jakarta. Selain itu, turut pula hadir perwakilan dari Direktorat PNBP Kementerian Keuangan, Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan, serta Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai narasumber dalam forum ini.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Jujun Endah Wahjuningrum, berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah diskusi bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor perkeretaapian agar kebijakan dapat bermanfaat bagi semua pihak.

“Oleh karena itu, diharapkan melalui Konsultasi Uji Publik ini dapat menjadi sarana sosialisasi, diskusi, serta pengumpulan masukan dari Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait agar penyusunan kebijakan dapat diterima dan bermanfaat bagi semua”, ujar Jujun Endah Wahjuningrum.

Pelaksanaan kegiatan komunikasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kemenhub khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian bertujuan agar para pemangku kepentingan dapat memahami pengaturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud.

Dalam rangka tindak lanjut atas kegiatan Komunikasi Publik tersebut, guna mendukung penyusunan kebijakan yang dapat diterima dan bermanfaat bagi semua, maka stakeholder dapat menyampaikan masukan tarif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud melalui https://forms.gle/VP1uRCXKJpvNSNBc6 dengan batas waktu maksimal hari Kamis tanggal 12 September 2024.

Share to:

Berita Terkait:

F