• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

PEMBAHASAN PROGRES PENGISIAN APLIKASI PELAPORAN KINERJA SERTA PEMBAHASAN CAPAIAN KINERJA UNIT KERJA DAN KONSEP LAPORAN MONITORING KINERJA TRIWULAN I TAHUN 2024

Bogor, 27-28 Maret 2024 - Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (melalui Bagian Perencanaan) mengadakan Rapat Pembahasan Progres Pengisian Aplikasi Pelaporan Kinerja Serta Pembahasan Capaian Kinerja Unit Kerja dan Konsep Laporan Monitoring Kinerja Triwulan I Tahun 2024 di Bogor selama dua hari secara offline pada 27-28 Maret 2024 serta melalui platform Zoom Meetings.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unit kerja Eselon II dan Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, termasuk perwakilan Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi, Kementerian PANRB sebagai narasumber. Dalam pertemuan tersebut, narasumber dari Kementerian Kemen PAN-RB menyampaikan beberapa poin penting terkait pembaruan aplikasi e-SAKIP Reviu. Salah satu latar belakang pembaruan ini adalah adanya penyesuaian dari kebijakan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) 88 Tahun 2021. Perubahan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan penginputan Lembar Kerja Evaluasi AKIP, terutama dalam aspek pemenuhan, serta memudahkan proses evaluasi bagi evaluator dan evaluatan.

Dalam pembaruan aplikasi ini, akun pusat mendapatkan tambahan menu baru sehingga kini terdapat 18 menu, termasuk menu Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), Pohon Kinerja dan Cascading, Laporan Hasil Evaluasi (LHE) AKIP Internal, Laporan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Rencana Aksi, serta berbagai pedoman teknis lainnya. Untuk akun unit kerja, juga terdapat penambahan menu yang sekarang mencapai 11 menu. Menu-menu ini di antaranya adalah DPA, Pohon Kinerja dan Cascading, serta LHE AKIP Internal. Penjelasan ini menunjukkan pentingnya penyesuaian dan pembaruan dalam sistem evaluasi dan akuntabilitas untuk mendukung kinerja instansi pemerintah yang lebih baik. Hal ini juga menekankan perlunya sinkronisasi data dan laporan agar evaluasi kinerja dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien​.

Dalam sesi diskusi, dibahas beberapa aspek teknis terkait penggunaan aplikasi e-SAKIP Reviu. Para peserta diberi pemahaman bahwa seluruh dokumen yang lama tidak ditampilkan langsung di aplikasi, namun tetap tersimpan di server Kementerian PANRB. Peserta juga diarahkan untuk mengunggah dokumen yang relevan per tahun 2024 karena file sebelumnya masih tersimpan di server. Diskusi juga mencakup teknis pengunggahan dokumen, di mana file yang diunggah dapat berupa PDF atau link data dukung jika ukuran file terlalu besar. Batas maksimal file adalah 5-10 MB, dan jika lebih besar, disarankan untuk mengompres file atau melampirkan link. Dalam hal data dukung untuk menu TL LHE AKIP, matriks atau PPT dapat diunggah sebagai data dukung. Beberapa menu, seperti Laporan Monev Renaksi dan Laporan Kinerja, memiliki persyaratan khusus untuk jenis dokumen yang diunggah​.

Terdapat pula panduan untuk masing-masing unit kerja mengenai dokumen pedoman teknis yang perlu diunggah sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti PM 117 Tahun 2020 dan SE - ITJEN tentang pelaksanaan evaluasi SAKIP. Menu lainnya bersifat opsional, di mana pengguna dapat mengunggah dokumen tambahan yang relevan dengan implementasi SAKIP​. Setelah sesi pemaparan narasumber, terdapat juga sesi diskusi dari masing-masing Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan membahas capaian kinerja yang telah dilakukan pada periode Triwulan I 2024.

Kesimpulan dari pembahasan ini antara lain:

  1. Seluruh unit kerja diharapkan segera mengunggah dokumen SAKIP pada aplikasi e-SAKIP Reviu sesuai dengan kategori yang telah disediakan dalam pembaruan aplikasi tersebut. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan semua data dan informasi terkini dapat diakses dengan mudah dan terstruktur.
  2. Unit kerja harus menindaklanjuti rekomendasi evaluasi SAKIP tahun 2023 dengan menyampaikan surat kepada Dirjen Perkeretaapian. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin implementasi yang tepat dari rekomendasi yang telah diberikan dan mendukung peningkatan kinerja secara keseluruhan.
  3. Sinkronisasi data sangat ditekankan, khususnya pada aspek persentase TQI, fasilitas operasi yang handal, dan angkutan kereta api. Sinkronisasi ini penting untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan akurat dan konsisten. Unit kerja juga diinstruksikan untuk menyelaraskan data realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan bagian keuangan. Ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. (TA).

Ikuti terus website djka.kemenhub.go.id untuk update berita seputar Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar kamu tidak ketinggalan berita!

Follow akun sosial media kami.

Instagram: ditjenperkeretaapian

Twitter: @perkeretaapian

Youtube: Ditjen Perkeretaapian.

Share to:

Berita Terkait:

F