• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

Perkembangan Manajemen Risiko sesuai Kepmenhub No. KM 69 / 2023

Penulis : Yosep Yogo Widhiyatmoko

Pengelolaan manajemen risiko pada Kementerian Perhubungan semakin diperkuat dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 69 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Perhubungan pada tanggal 18 Juli 2023.

Dengan terbitnya Kepmenhub tersebut Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai salah satu unit Eselon I di bawah Kementerian Perhubungan langsung melakukan analisa dan penyesuaian. Sebab Ditjen Perkeretaapian sebelumnya telah memiliki pedoman pengelolaan manajemen risiko pada Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor : HK.209/3/19/DJKA/2022 tentang Pedoman Teknis Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2022.

Melalui Bagian Perencanaan Ditjen Perkeretaapian, proses analisis dan sosialisasi terus dilakukan secara berkesinambungan, sejak Kepmenhub Nomor KM 69 Tahun 2023 terbit. Sosialisasi di lingkungan Ditjen Perkeretaapian diawali kali pertama pada Undangan tanggal 9 s.d. 11 Agustus 2023 dengan agenda Monitoring Rencana Tindak Pengendalian Tahun 2023 sekaligus Sosialisasi KM 69 Tahun 2023 dan Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP.

Kemudian diteruskan dengan undangan yang bersifat terbatas, pada tanggal 7 s.d. 8 September 2023 dengan agenda khusus Reviu Kepdirjen Perkeretaapian Nomor  HK.209/3/19/DJKA/2022 tentang Pedoman Teknis Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Dirjen Perkeretaapian berdasarkan Kepmenhub Nomor KM 69 Tahun 2023. Pada agenda ini, evaluasi dilakukan dengan melakukan komparasi antara Kepmenhub No. KM 69 Tahun 2023 dengan Kepdirjen yang lahir terlebih dahulu tahun 2022. Komparasi dilakukan untuk melihat perbedaan diantara keduanya.

Pengelolaan risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kegiatan pengelolaan risiko berupaya menciptakan pengendalian untuk meminimalkan terjadinya risiko dalam rangka mencapai tujuan. Salah satu cara membangun kegiatan pengendalian adalah dengan melakukan penilaian risiko. Proses tersebut meliputi tahapan identifikasi risiko dan analisis risiko. Untuk mendesain aktivitas pengendalian yang memadai, diperlukan penilaian risiko yang akurat melalui proses yang cukup kompleks meliputi seluruh proses kegiatan dan tugas fungsi yang mengarah pada pencapaian tujuan organisasi.

Penerapan manajemen risiko di sektor publik termasuk di lingkungan Kementerian/Lembaga sudah menjadi keharusan untuk menjawab tantangan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal tersebut selaras dengan tantangan RPJMN IV tahun 2020-2024 yang menetapkan enam pengarustamaan (mainstreaming). Hal tersebut sebagai bentuk pendekatan inovatif yang akan menjadi katalis pembangunan nasional.

Salah satu pengarusutamaan tersebut adalah tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan efisien dalam mendukung peningkatan kinerja seluruh dimensi pembangunan. Salah satu indikator dalam pengarustamaan tata kelola pemerintahan yang baik adalah “penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan kinerja instansi”.

Perbedaan Pedoman Manajemen Risiko Kepdirjen dan Kepmenhub

Perbedaan pedoman manajemen risiko secara pokok meliputi, perbedaan pertama, struktur tata kelola manajemen risiko yang akan dibahas lebih lanjut pada paragraf dibawah, perbedaan kedua matrix peta risiko yang semula terdiri dari empat level frekuensi dan dampak menjadi lima level frekuensi dan dampak, perbedaan ketiga adanya kodifikasi risiko untuk setiap risiko yang disusun

Lalu perbedaan keempat, terdapat tambahan komponen analisa pada formulir penetapan konteks manajemen risiko, yaitu hal-hal yang mengancam dan melemahkan unit Pemilik Risiko dari lingkungan internal dengan pendekatan 5M (man, money, method, machine, material) dan lingkungan eksternal dengan pendekatan sosial ekonomi dan faktor eksternal lain, serta diharuskan peta proses bisnis unit pemilik risiko.

Perbedaan kelima, mengenai kategorisasi/ pengelompokan form isian manajemen risiko yaitu Format 1 s.d Format 22. Format tersebut secara detail tertuang pada Kempenhub No. KM 69 Tahun 2023.

Dan perbedaan keenam, berkenaan dengan perbedaan timeline pengelolaan manajemen risiko dalam satu periode, dimana pelaksanaan analisa risiko dilaksanakan pada bulan Oktober tahun berjalan dengan output berupa satu paket dokumen Piagam Manajemen Risiko Periode Tahun berikutnya, yang nantinya dijadikan lampiran pada saat penyerahan DIPA Periode Tahun Berikutnya pada bulan Desember tahun berjalan (Semisal DIPA Tahun 2024 diserahkan di bulan Desember 2023 dengan lampiran Piagam Manajemen Risiko Tahun 2024).

Sementara untuk pelaporan lain hampir mirip dengan timelime pada pedoman sebelumnya tapi format laporan yang beda, yaitu Pengelola Risiko menyusun Laporan Triwulan (Format 16) setiap bulan April (TW I), Juli (TW II), Oktober (TW III) dan Januari tahun berikutnya (TW IV) dan Laporan Tahunan (Format 17) pada bulan Januari tahun berikutnya. Sementara Unit Manajemen Risiko (UMR) Level Balai menyusun Laporan pemantauan Manajemen Risiko Triwulan (Format 19) dan Laporan Tahunan (Format 20) yang disampaikan sesuai bulan pelaporan Laporan Triwulanan dan Tahunan Pengelola Risiko.

Struktur Tata Kelola Manajemen Risiko Baru

Struktur pengelolaan manajemen risiko yang baru, tetap dengan tiga lini Stuktur Organisasi Tata Kelola Manajemen Risiko, dengan dibedakan di tingkat Eselon I / Ditjen Perkeretaapian, tingkat Eselon II / Direktorat Teknis, tingkat Eselon III / Balai, dan tingkat organisasi BLU.

Struktur Organisasi Tata Kelola Manajemen Risiko tingkat Eselon III/ Balai termasuk Balai Perawatan Perkeretaapian, meliputi Lini I terdiri dari Pemilik Risiko dan Pengelola Risiko. Pemilik Risiko adalah Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian, sementara Pengelola Risiko dikoordinir oleh salah satu Kepala Seksi/ Eselon IV selain Kasubbag Tata Usaha (Kasubbag TU menempati Lini II) yang ditunjuk oleh Pemilik Risiko. Lini II adalah Unit Manajemen Risiko (UMR) pada level Balai yang telah ditetapkan pada jabatan Kasubbag Tata Usaha/ Keuangan dan Umum. Lini III adalah Inpektorat Jenderal sebagai konsultasi, evaluasi Lini I serta penjaminan kualitas pada pelaporan Lini II.

Tugas Pemilik Risiko (Lini I) meliputi diantaranya, menetapkan Pengelola Risiko yaitu pejabat satu level dibawahnya sebagai koordinator melalui Keputusan Pemilik Risiko, lalu menetapkan prioritas risiko yang perlu ditangani dengan kegiatan pengendalian (Format 8), menetapkan Piagam Manajemen Risiko (Format 22) yang memuat Penetapan Konteks (Format 1), Profil Risiko (Format 5), Peta Risiko (Format 7), serta Rencana Penanganan Risiko (Format 8), melaporkan penyelenggaraan risiko kepada pimpinan satu tingkat diatasnya dan ke Sekretariat Jenderal c.q Kepala Biro Perencanaan secara berkala (Triwulan/Tahunan) (Format 18).

Tugas Pengelola Risiko (Lini II) meliputi diantaranya, menyusun konsep Piagam Manajemen Risiko (Format 22), serta melakukan Perumusan Konteks (Format 1), melakukan Penilaian Risiko (Format 5) dan peta risiko (Format 7), dan penyusunan Rencana Penanganan Risiko/ Rencana Tindak Pengendalian (Format 8), termasuk berkonsultasi kepada Pemilik Risiko untuk kemudian ditetapkan, selanjutnya melakukan pemantauan realisasi penanganan risiko/RTP (Format 9), selanjutnya menyusun catatan historis atas peristiwa risiko ke dalam Laporan Peristiwa Risiko (Format 10), selanjutnya melaporkan pelaksanaan Manajemen Risiko pada Laporan Triwulan (Format 16) dan Laporan Tahunan (Format 17) kepada Pemilik Risiko dan Unit Manajemen Risiko. Serta mengusulkan risiko baru (bila ada) (Format 11) kepada Unit Manajemen Risiko untuk dilakukan reviu.

Tugas Unit Manajemen Risiko (UMR) level Balai (Lini II) meliputi diantaranya, memberikan sosialisasi terkait Manajemen Risiko kepada seluruh lini kerja di lingkungan Balai Perawatan Perkeretaapian, selanjutnya menyusun laporan triwulanan dan tahunan kegiatan pemantauan Manajemen Risiko dan melaporkan ke Unit Manajemen Risiko satu level diatasnya, selanjutnya melakukan validasi usulan risiko baru dari unit Pemilik Risiko dengan melihat catatan histori atas peristiwa risiko (risk library) dan data dukung, selanjutnya memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi pelaksanaan Manajemen Risiko oleh lini pertama.

Implementasi manajemen risiko yang efektif membutuhkan kesadaran dan kepedulian bersama setiap level individu organisasi. Untuk menumbuhkan kepedulian tiap level individu diperlukan budaya risiko yang mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif.

Share to:

Berita Terkait:

F