Gagasan utama dari laporan ini adalah untuk memberikan yang telah ditetapkan dalam Revisi Kedua Perjanjian Kinerja Tahun 2023 Direktorat Sarana Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan sebagai bahan evaluasi terhada
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas karunia-Nya maka penyusunan Reviu Rencana Kinerja Tahunan Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2024 dapat diselesaikan dengan baik.
Rencana Kin
Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai regulator transportasi perkeretaapian melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perekeretaapian serta melaksanakan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), diwajibkan setiap instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan dan menerangkan