• Jl.Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat 10110 - Indonesia

RAPAT EVALUASI INTERNAL IMPLEMENTASI SAKIP TINGKAT ESELON I  DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN

12Bogor, 1-2 Juli 2024 - Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (melalui Bagian Perencanaan) mengadakan Rapat Evaluasi Internal Implementasi SAKIP Tingkat Eselon I  Direktorat Jenderal Perkeretaapian di Bogor selama dua hari secara offline serta melalui platform Zoom Meetings. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap Surat Edaran Inspektorat Jenderal Nomor SE 1 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja di Kementerian Perhubungan. Selain itu, rapat ini juga dimaksudkan untuk melakukan evaluasi internal implementasi SAKIP tingkat Eselon I, membahas hasil evaluasi masing-masing unit kerja, serta menentukan tindak lanjut dan perbaikan atas isian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan data dukung yang telah disusun.

Peserta yang hadir dalam rapat ini meliputi perwakilan dari berbagai unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, termasuk perwakilan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II Kementerian PANRB, serta perwakilan dari berbagai Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Beberapa topik utama dibahas dalam rapat ini diantaranya adalah penyamaan persepsi mengenai Surat Edaran SE-1 Tahun 2024 dan evaluasi internal SAKIP tahun 2024. Setiap unit kerja melakukan pembahasan secara paralel terkait komponen perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang telah dikerjakan melalui Lembar Kerja Evaluasi pada aplikasi SILAKI. Hasil dari setiap sesi pembahasan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai implementasi SAKIP di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian​.

Unit kerja diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi dengan melakukan perbaikan pada isian Lembar Kerja Evaluasi dan melengkapi data dukung yang diperlukan. Batas waktu untuk penyelesaian tindak lanjut ini adalah 4 Juli 2024. Dengan pelaksanaan rapat ini, diharapkan seluruh unit kerja di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dan meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Ikuti terus website djka.kemenhub.go.id untuk update berita seputar Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar kamu tidak ketinggalan berita!

Follow akun sosial media kami.

Instagram: ditjenperkeretaapian

Twitter: @perkeretaapian

Youtube: Ditjen Perkeretaapian.

Share to:

Berita Terkait:

F