LAPORAN MONITORING CAPAIAN KINERJA TRIWULAN II 2025 DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
LAPORAN MONITORING CAPAIAN KINERJA TRIWULAN II 2025 DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
20-05-2025 / 30 ViewsBerdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), diwajibkan setiap instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan dan menerangkan kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN menuju tercapainya sistem pemerintahan yang baik (Good Governance).
Dalam rangka implementasi SAKIP dimaksud, Direktorat Jenderal Perkeretaapian melaksanakan beberapa tahapan termasuk memenuhi komponen SAKIP meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal. Adapun salah satu wujud dari komponen pengukuran dan pelaporan kinerja adalah laporan monitoring kinerja setiap triwulan untuk mengetahui kemajuan capaian kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam perencanaan atau perjanjian kinerja. Laporan monitoring kinerja ini sangat diperlukan sebagai upaya memastikan pencapaian target kinerja pada akhir periode serta selanjutnya menjadi landasan dalam pengambilan keputusan/tindakan yang diperlukan untuk peningkatan kinerja.
Laporan Monitoring Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Triwulan II Tahun 2025 pada dasarnya merupakan bentuk pengukuran terhadap capaian kinerja secara periodik dari setiap indikator kinerja program dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Laporan monitoring kinerja memuat informasi dan evaluasi pencapaian kinerja dengan dilengkapi identifikasi kendala/permasalahan serta upaya-upaya peningkatan kinerja yang diperlukan untuk mencapai sasaran dalam kerangka pemenuhan tujuan unit kerja.
Penyusunan Laporan Monitoring Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Triwulan II Tahun 2025 dilaksanakan dengan maksud:
1. Menyediakan informasi kinerja dan melakukan evaluasi capaian kinerja yang juga mencakup gambaran kemajuan pelaksanaan program/kegiatan pendukung;
2. Mengidentifikasi permasalahan/kendala dalam pencapaian target kinerja;
3. Menyusun rekomendasi untuk upaya peningkatan kinerja pada periode berikutnya guna memastikan pencapaian target yang ditetapkan pada perencanaan/perjanjian kinerja.
Tujuan penyusunan Laporan Monitoring Kinerja Triwulan II Tahun 2025 adalah sebagai tolok ukur keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program/kegiatan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam rangka pertanggungjawaban melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
