Perjanjian Kinerja merupakan salah satu kewajiban setiap instansi Pemerintah termasuk tingkat Kementerian/Lembaga dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Pelaporan Kinerja
- Beranda
- Pelaporan Kinerja
Laporan Monitoring Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2024 Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta
Laporan Capaian Kinerja Triwulan 3 Tahun 2024 Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya memuat mengenai realisasi pelaksanaan kegiatan, analisa pencapaian target maupun kegagalan pencapaiannya, serta rekom
Laporan Monitoring Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2024 Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang ini mencakup Perjanjian Kinerja tahun 2024, Tahap Pengukuran Kinerja, Sasaran Strategis dengan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), diwajibkan setiap instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan dan menerangkan
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (Good Governance) dan bersih (Clean Governance), Direktorat Jenderal Perkeretaapian diberikan tanggung jawab untuk mengatur, mengendalikan dan
Dengan berpedoman pada program kerja dan pelaksanaan yang telah dilaksanakan, disusun laporan pertanggungjawaban kinerja pelaksanaan tugas selama tahun berjalan 2024 dalam bentuk Laporan Monitoring Capaian Kinerja Triwulan III.
Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 merupakan dokumen yang harus segera disusun setelah anggaran disetujui. Dimana sesuai dengan Permenhub No. PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Perhubungan.
Perjanjian Kinerja merupakan salah satu kewajiban setiap instansi Pemerintah termasuk tingkat Kementerian/Lembaga dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Laporan Monitoring Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2024 Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang ini mencakup Perjanjian Kinerja tahun 2024, Tahap Pengukuran Kinerja, Sasaran Strategis dengan I