Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), diwajibkan setiap instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan dan menerangkan
Pelaporan Kinerja
- Beranda
- Pelaporan Kinerja
Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai regulator transportasi perkeretaapian melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perekeretaapian serta melaksanakan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Tahun 2023
Laporan Kinerja ini merupakan laporan pelaksanaan Rencana Kinerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api yang ditetapkan melalui Perjanjian Kinerja Tahun 2023 dan telah dilakukan revisi berdas
Laporan Monitoring Capaian Kinerja Triwulan IV Tahun 2023 Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2023
Laporan Monitoring Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2024 Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang ini mencakup Perjanjian Kinerja tahun 2024, Tahap Pengukuran Kinerja, Sasaran Strategis dengan Ind
Instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan pemerintah melalui terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang bersih. Di
Perjanjian Kinerja Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Tahun Anggaran 2024 ini disusun berdasarkan rencana pencapaian sasaran program kerja tahun 2024 sebagaimana tertuang dan dijabark
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN menuju tercapainya pemerintahan yang baik (Good Governance and Clean Governance), Direktorat Jenderal Perkeretaapian diber
Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
