Perjanjian Kinerja Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Tahun 2024 merupakan penetapan terhadap target pencapaian tujuan, sasaran dan indikator kinerja kegiatan tahun 2024. Perjanjian Kinerja Direkt
Pelaporan Kinerja
- Beranda
- Pelaporan Kinerja
Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu kewajiban setiap instansi Pemerintah termasuk tingkat Kementerian/Lembaga dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerint
Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api merupakan penetapan terhadap target, anggaran dan rencana aksi pada kegiatan tahun 2024 yang mengacu pada Rencana Strategis tahun 2020-2024 serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.
Perjanjian Kinerja Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang Tahun Anggaran 2024 ini adalah penetapan rencana pencapaian sasaran program kerja Tahun 2024 yang merupakan penjabaran dari
Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 merupakan dokumen yang harus segera disusun setelah anggaran disetujui. Dimana sesuai dengan Permenhub No. PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Perhubungan, dokumen Perjanjian Kinerja (PK) tingkat Eselon II harus dapat diselesaikan paling lambat 20 hari kerja tahun berjalan dan dapat di revisi
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang tahun 2023 yang telah ditetapkan melalui Perjanjian Kinerja yang di monitor dan di evaluasi selama kurun waktu berjalan
Mendasari pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024
Dalam penyelenggaraan pemerintahan selalu diperlukan adanya upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya dapat memberikan adanya perubahan atau perbaikan dengan tujuan terciptanya pemerin
Rencana Kinerja Tahunan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Tahun 2024 disusun berdasarkan Rencana Strategis 2020 - 2024 Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, Ditjen Perkeretaapian. Rencana Kine
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan