Laporan Tahunan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Tahun 2022 disusun untuk memberikan gambaran akan tugas pokok dan fungsi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah serta sumber daya yang dimiliki untuk melaksanakan kegiatan dalam Tahun 2022. Selain itu Laporan Tahunan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Tahun 2022 diharapkan dapat memberikan informasi mengenai kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan selama Tahun 2022 serta permasalahan yang dihadapi. Informasi tersebut diharapkan dapat memberikan masukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang serta menjadi dasar untuk pengambilan keputusan agar pelaksanaan kegiatan di tahun yang akan datang dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Pelaporan Kinerja
- Beranda
- Pelaporan Kinerja
Rencana Kinerja Tahunan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang tahun 2023 memuat kebijakan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang dan secam khusus membahas kebijakan yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disusun berdasarkan penganggaran berbasis kinerja, baik yang terkait dengan kebijakan APBN maupun yang diarahkan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan transportasi perkeretaapian
Rencana kinerja menjadi suatu isu strategis yang harus diperhatikan oleh pimpinan instansi sebagai manajer dan pemimpin yang mengarahkan instansi kepada arah pelaksanaan misi dan pencapaian visi organisasi.
RKT BTP Kelas II Padang Tahun 2023 merupakan penetapan terhadap rencana pencapaian sasaran dari program kerja yang dicanangkan pada tahun anggaran tersebut. Penyusunan dokumen RKT mencakup Program Infrastruktur Konektivitas dan Program Dukungan Manajemen dengan rencana kegiatan Pelayanan Transportasi Perkeretaapian, Keselamatan dan Keamanan Transportasi Perkeretaapian, Infrastruktur Konektivitas Perkeretaapian, Pengelolaan Organisasi dan SDM Transportasi Perkeretaapian, Pengelolaan Perencanaan, Keuangan, BMN dan Umum Transportasi Perkeretaapian, dan Layanan Hubungan Masyarakat.
Rencana Kinerja Tahunan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan Tahun 2023
Penyusunan Revisi Ke – II Perjanjian Kinerja tersebut diadakan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil dengan mempertimbangkan kondisi perubahan strategis terkini, serta terjadinya perubahan kepemimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Revisi Perjanjian Kinerja merupakan kesepakatan kinerja antara Plt. Direktur Jenderal Perkeretaapian selaku atasan langsung dengan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Barat untuk mewujudkan target kinerja tahun 2022 berdasarkan sumber daya yang dimiliki oleh Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Barat.
Telah disusun Rencana Kinerja Tahunan oleh Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan Tahun 2023 yang merujuk rencan kerja kegiatan yang akan dilakukan oleh unit kerja pada tahun berikutnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, tugas pokok Direktorat Jenderal Perkeretaapian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Perkeretaapian.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bahwa setiap Instansi Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan negara wajib untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan oleh pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, serta dapat memberikan informasi kinerja secara terukur dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja yang disusun secara periodik sebagai upaya perbaikan secara berkesinambungan untuk peningkatan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), diwajibkan setiap instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan dan menerangkan kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN menuju tercapainya sistem pemerintahan yang baik (Good Governance).