Pelaporan Kinerja
- Beranda
- Pelaporan Kinerja
Renstra Balai Perawatan Perkeretaapian 2020-2024
Penyusunan Revisi Perjanjian Kinerja Direktorat Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun Anggaran 2021 merupakan pemenuhan terhadap amanat Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 85 tahun 2020 tentang Pelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Men PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Revisi atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Revisi ini dilakukan atas adanya perubahan alokasi anggaran dan optimalisasi penyerapan anggaran terhadap kegiatan prioritas di lingkungan Direktorat Prasarana Perkeretaapian serta perubahan indikator kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome).
Rencana Strategis (RENSTRA) Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan telah disusun mengacu pada RENSTRA Kemenhub.
Laporan Monitoring Kinerja ini merupakan laporan secara berkala/triwulan atas pelaksanaan Target Direktorat Prasarana Perkeretaapian yang telah ditetapkan melalui Perjanjian Kinerja Direktorat Prasarana Perkeretaapian Tahun 2021.