DJKA LAKUKAN PEMBAYARAN UANG SANTUNAN BAGI WARGA TERDAMPAK PEMBANGUNAN PRASARANA JALUR PADALARANG - BANDUNG
12-12-2022 / 1094 ViewsBANDUNG - Dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jawa Barat, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah membayarkan uang santunan kepada warga terdampak pembangunan prasarana perkeretaapian di Jalur kereta api antara Padalarang – Bandung lintas Bogor - Yogyakarta.
Pembayaran uang santunan yang telah mendapat pengesahan dari Gubernur Jawa Barat tersebut mulai dibayarkan dari tanggal 8 hingga 12 Desember 2022 di tiga tempat dengan dihadiri oleh Camat dan Lurah setempat.
Dalam sambutannya pada kegiatan pembayaran uang santunan di Kelurahan Ciroyom Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas l Wilayah Jawa Bagian Barat, Erni Basri menyampaikan ” Alhamdulillah kemarin kita mendapatkan dukungan dari Pak Gubernur yang memberikan pengesahan dan menyetujui untuk segera kita bayar kepada masyarakat”.
Erni juga mengungkapkan “tujuan kami melaksanakan kegiatan ini yaitu untuk membuat Bandung yang lebih maju. Bukan hanya disini saja tetapi kita juga membangun stasiun – stasiun”. ujarnya
Adapun lokasi yang terdampak antara lain Kelurahan Arjuna, Kelurahan Husein Sastra Negara dan Kelurahan Ciroyom dengan total sebanyak 301 bidang.
Kepala Kelurahan Ciroyom, Muhammad Agus Firmansyah mengucapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan Proyek Strategis Nasional yang diusung oleh pemerintah, “Kami tentunya bangga dan mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang terdampak, yang sudah kooperatif terkait pengawalan dan ikut mendukung Proyek Strategis Nasional yang mengutamakan kepentingan umum. InsyacAllah dalam waktu dekat akan dibangun secara konstruksi dan dapat dimanfaatkan secara luas”, tambahnya.
Sementara itu Kepala Kelurahan Husein Sastranegara, Sudirman mengapresiasi kegiatan pembayaran uang santunan tersebut, “Tentunya saya apresiasi ya dari Kemenhub, dan dari DJKA atas kecepatannya dalam mendistribusikan perihal bantuan penggantian dari Bapak Ibu yang selama ini memiliki tanah di sekitar rel kereta api”.
Besaran uang santunan variatif sesuai kriteria penilaian yang telah dilakukan oleh Appraisal/Kantor Jasa Penilai Publik. Santunan yang disampaikan terdiri dari Biaya Pembersihan segala sesuatu diatas tanah (Biaya Pembongkaran Rumah), mobilisasi, sewa rumah dan biaya tunjangan kehilangan pendapatan.
Terhadap tanah yang telah dilakukan pemberian santunan, dilakukan pengosongan oleh masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya santunan. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional, Pasal 13 ayat 1.
Pada kesempatan yang sama, Sulanjana salah satu warga Kelurahan Ciroyom menyampaikan “proses pencairan cepat dan mudah-mudahan uang yang diterima menjadi berkah”.
Warga lainnya menyampaikan harapannya “Saya harap pembangunan dapat berjalan lancar dan Bandung menjadi lebih bagus lagi”, ujar Sandi
“Terima kasih atas dukungannya, saya sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat menyampaikan rasa terima kasih kepada Bapak Ibu sekalian, mewakili Dirjen Perkeretaapian, Menteri Perhubungan.
Selain itu terima kasih kepada Pemerintah Daerah Jawa Barat khususnya Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat kami mengucapkan terimakasih, kita akan selalu berkolaborasi” Tutup Erni.
6 Comment
Jhone Michale
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
jhon doe
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip
Jenifer Hearly
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.