REVISI II PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN TAHUN 2024
16-12-2024 / 0 ViewsPerjanjian Kinerja merupakan salah satu kewajiban setiap instansi Pemerintah termasuk tingkat Kementerian/Lembaga dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang memuat penetapan target kinerja yang hendak dicapai dalam satu tahun berdasarkan indikator kinerja (performance indicators) yang relevan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis.
Perjanjian Kinerja selanjutnya digunakan sebagai tolak ukur pencapaian dari masing-masing program dan kegiatan yang direncanakan dengan mempertimbangkan kebijakan/perencanaan prioritas, capaian periode sebelumnya serta beberapa aspek sumber daya antara lain pembiayaan/anggaran, sumber daya manusia dan ketersediaan waktu pelaksanaan kegiatan.
Penyusunan Perjanjian Kinerja mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
- Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
- Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran berupa perubahan renstra, struktur organisasi, program, kegiatan dan alokasi anggaran;
- Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dilaksanakan penyusunan revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2024 unit kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian diantaranya karena adanya kebijakan optimalisasi serta Revisi Perjanjian Kinerja Setditjen Perkeretaapian Tahun 2024 1pergeseran anggaran belanja yang dapat mempengaruhi pencapaian sasaran dan target indikator kinerja kegiatan yang telah direncanakan pada Tahun 2024, termasuk kebijakan Automatic Adjustment (AA). Revisi Perjanjian Kinerja juga dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi laporan monitoring kinerja Triwulan II Tahun 2024.
Penyusunan revisi Perjanjian Kinerja mencakup lembar pernyataan pimpinan, penetapan sasaran, indikator kinerja, revisi target kinerja serta penyesuaian alokasi anggaran dan rencana aksi. Revisi Perjanjian Kinerja selanjutnya ditetapkan sebagai target pencapaian sasaran dari masing-masing program dan kegiatan yang direncanakan pada Tahun 2024 dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja Tahun 2024.
6 Comment
Jhone Michale
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
jhon doe
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip
Jenifer Hearly
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.