SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN GELAR RAPAT KOMUNIKASI DAN KONSULTASI TERKAIT PEMANTAUAN, PENCATATAN DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN DITJEN PERKERETAAPIAN

25-06-2025 / 4 Views

Jakarta, 24-25 Juni 2025 — Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui Bagian Perencanaan menyelenggarakan kegiatan rapat komunikasi dan konsultasi terkait pemantauan, pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan manajemen risiko tingkat Ditjen Perkeretaapian dan Setditjen Perkeretaapian periode Triwulan II Tahun 2025 yang dilaksanakan pada 24–25 Juni 2025 di Jakarta. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Teknis, Balai, dan Bagian-Bagian di lingkungan Ditjen Perkeretaapian, termasuk narasumber dari BPKP.

Dalam kesempatan ini dilakukan monitoring terkait Penilaian Mandiri Tingkat Manajemen Risiko oleh UMR masing-masing unit kerja, dimana untuk unit kerja yang belum menyelesaikan Penilaian Mandiri diharapkan untuk segera menyelesaikannya sesuai tingkatan pada kesempatan pertama dilengkapi dengan data dukung, analisa/penjelasan dan hasil pengukuran sesuai responden dan teknik pengumpulan data yang telah ditentukan (dokumen, observasi, wawancara) sebagaimana Peraturan Inspektur Jenderal Kemenhub Nomor PR-ITJEN 1 Tahun 2024.

Selain itu seluruh unit kerja diminta segera menyelesaian pengisian form dan pelaporan melalui Sistem Informasi Manajemen Risiko (SIMARKO) diantaranya penetapan konteks, profil risiko, rencana penanganan risiko, pemantauan dan pelaporan periode Triwulan I 2025, termasuk upload dokumen yang dibutuhkan guna selanjutnya tahapan pemantauan dan pelaporan periode Triwulan II 2025.

Pada kesempatan ini dilakukan sesi diskusi dengan masing-masing unit kerja terkait progres penyelenggaraan Manajemen Risiko Triwulan I 2025 dan progres saat ini dari masing-masing Direktorat Teknis, Balai dan Bagian di lingkungan Ditjen Perkeretaapian, terutama Pembahasan Form 9 Penanganan Risiko.

Adapun pembahasan dari Narasumber BPKP terkait Pembahasan Masukan Revisi PM 69 Tahun 2023 dengan Agenda mengenai Inpres Efisiensi, Penyesuaian RTP, Masukan KM 69/2023 dan implementasi aplikasi SIMARKO.

Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemantauan dan pelaporan manajemen risiko terkait kelengkapan substansi serta ketepatan waktu berdasarkan KM 69 Tahun 2023, termasuk melaksanakan komunikasi dan konsultasi intensif antara Pemilik Risiko, Unit Pengelola Risiko (UPR), Unit Manajemen Risiko (UMR) serta stakeholder lainnya di lingkungan Ditjen Perkeretaapian. Selain itu diharapkan agar dapat menyiapkan Laporan Triwulan II 2025 untuk Unit Pengelola Risiko (UPR), Unit Manajemen Risiko (UMR) dan Pemilik Risiko paling lambat tanggal 4 Juli 2025 dengan menyiapkan pengisian form (export dari SIMARKO) dan Laporan Triwulan (UPR dan UMR) serta Laporan Pemilik Risiko.

Ikuti terus website djka.kemenhub.go.id untuk update berita seputar Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar kamu tidak ketinggalan berita!

Follow akun sosial media kami.

Instagram: ditjenperkeretaapian

Twitter: @perkeretaapian

Youtube: Ditjen Perkeretaapian.

#TransportasiMaju #MenghubungkanIndonesia

6 Comment

Jhone Michale

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

jhon doe

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip

Jenifer Hearly

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.