REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2025 SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
23-06-2025 / 22 ViewsPenyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu kewajiban setiap instansi Pemerintah termasuk tingkat Kementerian/Lembaga dalam rangka penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang memuat penetapan target kinerja yang hendak dicapai dalam satu tahun berdasarkan indikator kinerja (performance indicators) yang relevan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis.
Perjanjian Kinerja selanjutnya ditetapkan sebagai tolok ukur pencapaian sasaran dan indikator kinerja dari masing-masing program dan kegiatan yang direncanakan pada Tahun 2025 dengan mempertimbangkan rancangan Rencana Strategis Tahun 2025–2029, capaian kinerja periode sebelumnya serta beberapa aspek sumber daya antara lain pembiayaan/anggaran, sumber daya manusia, dan waktu pelaksanaan kegiatan.
Penyusunan Perjanjian Kinerja mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
1. Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
2. Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran berupa perubahan renstra, struktur organisasi, program, kegiatan dan alokasi anggaran;
3. Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dilaksanakan penyusunan revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2025 dikarenakan adanya pergantian pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, perubahan lingkungan strategis diantaranya kebijakan efisiensi anggaran belanja yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan, sasaran dan target indikator kinerja dari masing-masing program dan kegiatan yang direncanakan pada Tahun 2025.
Penyusunan revisi Perjanjian Kinerja mencakup lembar pernyataan pimpinan, penetapan sasaran, indikator kinerja, revisi target kinerja serta perubahan alokasi anggaran dan rencana aksi. Revisi Perjanjian Kinerja selanjutnya ditetapkan sebagai target pencapaian sasaran dari masing-masing program dan kegiatan yang direncanakan pada Tahun 2025 dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja Tahun 2025.
Maksud penyusunan revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2025 adalah sebagai wujud komitmen antara pemberi amanah (Direktur Jenderal Perkeretaapian) dan penerima amanah (Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian) dengan menetapkan perubahan/penyesuaian target kinerja terhadap sasaran dari program dan kegiatan berdasarkan kebijakan dan sumber daya yang tersedia pada Tahun 2025.
Tujuan penyusunan revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2025 adalah sebagai dasar untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan program dan kegiatan dukungan manajemen melalui ukuran indikator kinerja yang telah ditetapkan serta selanjutnya dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2025.

6 Comment
Jhone Michale
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
jhon doe
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip
Jenifer Hearly
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.