
Revisi Perjanjian Kinerja (PK) Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2025
30-06-2025 / 13 ViewsPerjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian merupakan penetapan terhadap target kinerja yang merupakan suatu kesepakatan kinerja antara Menteri Perhubungan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Revisi Perjanjian Kinerja disusun mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dengan mempertimbangkan target pada RPJMN Tahun 2025-2029, rancangan Rencana Strategis Tahun 2025-2029, pelaksanaan tugas dan fungsi serta ketersediaan sumber daya (pendanaan, sumber daya manusia, dan lainnya) termasuk penyesuaian lingkungan strategis organisasi lainnya.
Perjanjian Kinerja selanjutnya dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan perkeretaapian dengan mewujudkan sistem Pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel.
6 Comment
Jhone Michale
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
jhon doe
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip
Jenifer Hearly
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.