PENYERAGAMAN FORMAT PELAPORAN BADAN USAHA KERETA API SEBAGAI UPAYA INTEGRASI DATA OLEH DITJEN PERKERETAAPIAN
14-10-2025 / 17 ViewsJakarta, 14 Oktober 2025 –Pada periode 15 September 2025 s.d 14 Oktober 2025 telah dilaksanakan rapat pembahasan terkait pemenuhan pelaporan badan usaha bidang perkeretaapian dan koordinasi integrasi data teknis bertempat di masing-masing kantor badan usaha. Rapat tersebut juga dilaksanakan dalam rangka mendukung pengembangan Portal Layanan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana (BUPP)/Badan Usaha Penyelenggara Sarana (BUPS), Direktorat teknis dan Bagian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian diantaranya PT. Kereta Api Indonesia (KAI), PT. Kereta Commuter Indonesia (KCI), PT. Railink, PT. Mass Rapid Transit (MRT), PT. Light Rail Transit (LRT) Jakarta, PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan PT. Celebes Railway Indonesia (CRI).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan dari badan usaha serta mengintegrasikan data teknis secara digital. Berdasarkan hasil pembahasan, badan usaha telah memberikan masukan/tanggapan terhadap format data dan secara umum dapat memenuhi kebutuhan data tersebut. Ketersediaan data sebagian besar masih dalam bentuk data manual, namun juga terdapat beberapa data yang dapat disediakan secara digital antara lain data angkutan (seluruh badan usaha), data perjalanan kereta api (beberapa badan usaha), data gangguan operasi (beberapa badan usaha). Sedangkan untuk data live tracking pergerakan sarana kereta api dan streaming CCTV hanya dapat disediakan oleh PT KAI, PT KCI dan PT LRT Jakarta.
Secara umum badan usaha mendukung perbaikan mekanisme pelaporan badan usaha melalui penyeragamanan format pelaporan dan dukungan sistem informasi termasuk pengoptimalan integrasi data. Hal tersebut diperlukan agar pelaporan badan usaha menjadi lebih efektif dan efisien guna mempermudah pelaksanaan pengawasan penyelenggaran perkeretaapian.
Kebutuhan pelaporan berkala dari badan usaha bidang perkeretaapian yang dibahas sesuai hasil koordinasi dengan Direktorat teknis mencakup:
1. Laporan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum;
2. Laporan Penyelenggaraan Perkeretaapian Sarana Umum;
3. Laporan Kegiatan atas Izin Operasi Perkeretaapian Khusus;
4. Laporan Gangguan Operasional dan Kecelakaan Perkeretaapian;
5. Laporan Pelaksanaan Perjalanan Kereta Api;
6. Laporan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP);
7. Laporan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Lembaga Perkeretaapian;
8. Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)/Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL);
9. Laporan Identifikasi Bahaya Penilaian dan Pengendalian Risiko (IBPPR);
10. Laporan Pekerjaan Pembangunan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum;
11. Laporan tematik lainnya (Penyelenggaraan Public Service Obligation).
Inventarisasi data tersebut dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan data dari Direktorat teknis dan Balai guna melakukan pengawasan penyelenggaraan perkeretaapian serta pemenuhan data pada tingkat Kementerian Perhubungan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
Mekanisme integrasi data dalam penyampaian/integrasi data digital melalui Application Programming Interface (API) Badan Usaha via Hubnet. Selain itu juga terkoneksi dengan API dari internal Direktorat Jenderal Perkeretaapian (database sertifikasi sumber daya manusia, sertifikasi sarana, perlintasan sebidang). Data manual melalui isian dan upload spreadsheet sesuai format. Beberapa data manual juga diakomodir dengan isian form pada Portal Layanan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan upload dokumen (format pdf).
Adapun langkah selanjutnya direncanakan sebagai berikut:
1. Penyusunan kontrak data dan template spreadsheet sesuai kesepakatan format data untuk disampaikan ke badan usaha pada Minggu III Oktober 2025;
2. Koordinasi dengan Pusdatin Kementerian Perhubungan terkait pemanfaatan Hubnet sebagai simpul integrasi data pada Minggu III/IV Oktober 2025;
3. Pengembangan fitur pelaporan badan usaha dan dashboard data di Portal Layanan Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Minggu III Oktober sampai dengan Minggu II 2025;
4. Uji coba pemanfaatan fitur pelaporan badan usaha pada Minggu II November 2025;
5. Penyempurnaan dan lanjutan pengembangan fitur pelaporan badan usaha dan dashboard data pada Minggu III November 2025 sampai dengan Minggu II Desember 2025.
Ikuti terus website djka.kemenhub.go.id untuk update berita seputar Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar kamu tidak ketinggalan berita!
Follow akun sosial media kami.
Instagram: ditjenperkeretaapian
Twitter: @perkeretaapian
Youtube: Ditjen Perkeretaapian.
#TransportasiMaju #MenghubungkanIndonesia

6 Comment
Jhone Michale
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
jhon doe
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip
Jenifer Hearly
Nov 09 2021
replyLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.