Penyempurnaan Regulasi Perubahan Nama Stasiun Untuk Perkuat Kepastian Hukum Dan Pelayanan Publik

14-07-2026 / 12 Views

Jakarta, 14 Juli 2026 – Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui Bagian Hukum, Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Umum telah melakukan pembahasan konsep Surat Keputusan Penetapan Perubahan Nama Stasiun. Pembahasan difokuskan pada usulan perubahan nama Stasiun Klakah menjadi Stasiun Lumajang, Stasiun Lumajang menjadi Stasiun Lumajang Kota, dan Stasiun Polrestabes menjadi Stasiun Polrestabes–Kejaksaan.

Hingga saat ini belum terdapat pedoman yang komprehensif mengenai penetapan maupun perubahan nama stasiun. Di satu sisi, penamaan stasiun perlu memperhatikan ketentuan mengenai penamaan rupa bumi dan administrasi kewilayahan, sementara di sisi lain harus tetap memenuhi kebutuhan teknis penyelenggaraan perkeretaapian. Ketidaksinkronan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dalam proses pengambilan keputusan serta berdampak pada kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mampu mengintegrasikan kedua aspek tersebut sehingga tercipta standar penamaan stasiun yang seragam, konsisten, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Forum juga membahas kecenderungan munculnya usulan perubahan nama stasiun yang berkaitan dengan identitas daerah, kelembagaan, maupun kepentingan tertentu. Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah usulan perubahan nama Stasiun Klakah menjadi Stasiun Lumajang sebagai upaya menghidupkan kembali identitas stasiun lama, serta perubahan nama Stasiun Polrestabes menjadi Stasiun Polrestabes–Kejaksaan yang berkaitan dengan identitas dua institusi penegak hukum. Selain itu, fenomena naming rights atau penamaan berbasis kerja sama komersial juga dinilai perlu dibedakan secara tegas dari nama resmi administratif agar tidak mengaburkan identitas wilayah maupun nomenklatur yang digunakan dalam dokumen resmi negara.
Biro Hukum Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa perubahan nama stasiun harus didasarkan pada urgensi yang jelas dan mempertimbangkan berbagai implikasi yang ditimbulkan. Perubahan nama tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga memerlukan penyesuaian terhadap data aset dan Barang Milik Negara (BMN), dokumen kerja sama, Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka), sistem reservasi tiket, sistem informasi perjalanan, hingga berbagai perangkat operasional lainnya. Selain itu, terdapat potensi risiko reputasi apabila perubahan nama dikaitkan dengan identitas lembaga tertentu sehingga dapat menimbulkan persepsi keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan tertentu.

Sebagai langkah penyelesaian, Biro Hukum mengusulkan dua alternatif kebijakan. Alternatif pertama adalah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2011 mengenai penamaan stasiun, disertai studi perbandingan dengan sistem kodefikasi pada sektor transportasi udara dan laut. Alternatif kedua, apabila usulan perubahan nama tetap mendesak untuk dilaksanakan, maka perubahan tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian Gapeka dan kebijakan lanjutan oleh pemerintah daerah sebagai pihak pengusul, khususnya apabila penamaan yang diajukan mengandung unsur institutional branding.

Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api turut menjelaskan kondisi operasional beberapa stasiun yang menjadi objek usulan. Stasiun Klakah dan Stasiun Lumajang saat ini berstatus tidak aktif, sedangkan Stasiun Polrestabes merupakan stasiun aktif pada layanan LRT Sumatera Selatan yang berada di koridor Jalan Gubernur H. Bastari dan berlokasi di dekat kantor Kejaksaan serta Polrestabes. Informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi dampak perubahan nama terhadap operasional layanan dan informasi kepada masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, telah disepakati perlunya penyusunan kajian penyempurnaan regulasi mengenai penamaan stasiun melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2011. Selain itu, akan disusun mekanisme baku terkait pengajuan usulan perubahan nama stasiun beserta persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Terhadap usulan perubahan nama yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi, diputuskan agar dilakukan pendalaman lebih lanjut dan untuk sementara tetap mempertahankan nama yang berlaku hingga tersedia dasar hukum serta kebijakan yang lebih komprehensif.

Melalui pembahasan ini, pentingnya komitmennya untuk mewujudkan tata kelola penamaan stasiun yang lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Regulasi yang disusun diharapkan tidak hanya memberikan pedoman yang jelas dalam proses penetapan maupun perubahan nama stasiun, tetapi juga mampu menjaga netralitas, mendukung pelayanan publik, serta memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan transportasi perkeretaapian di Indonesia.

Ikuti terus website djka.kemenhub.go.id untuk update berita seputar Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar kamu tidak ketinggalan berita!

Follow akun sosial media kami.
Instagram: ditjenperkeretaapian
Twitter: @perkeretaapian
Youtube: Ditjen Perkeretaapian

6 Comment

Jhone Michale

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

jhon doe

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiustempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veninostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip

Jenifer Hearly

Nov 09 2021

reply

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod temincidid labore et dolore magna aliqua. Ut enim miniming veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.